
BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, jadwal kampanye tahapannya dilaksanakan setelah 25 hari
penetapan Calon Daftar Tetap (DCT), dan 15 hari setelah penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Nanti tanggal 11,12,13 Februari 2024 adalah masa tenang. Sedangkan pada tanggal 14 Februari 2024 hari pemungutan suara,” kata Nurul Sumarheni, saat hadiri rapat evaluasi penetapan jumlah kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Kota Bekasi Pemilu 2024, kemarin.
Nurul menjelaskan, ada beberapa bentuk kampanye seperti kampanye tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye dan pertemuan terbatas serta rapat umum.
“Ada juga iklan di media massa cetak maupun elektronik. Kalau untuk Presiden dan Wakil Presiden ada diadakan debat. Iklan di media massa diperbolehkan di 21 hari terakhir dari masa kampanye,” terang Nurul.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
a. 28 November 2023 – 10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
b. 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
c. 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
d. 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
e. 23-25 Juni 2024: Masa tenang.(RON)