Bapemperda DPRD Bahas Perubahan Propemperda Tahun 2026

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi melaksanakan rapat Penyusunan dan Pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (21/9/2026).

KOTA BEKASI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi melaksanakan rapat Penyusunan dan Pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (21/9/2026).

Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd. Kegiatan turut dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda turut mengundang perwakilan dari beberapa instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Adapun perwakilan perangkat daerah yang hadir, yakni Nazirwan, S.T., selaku Kepala Bidang P3PL B3 Dinas Lingkungan Hidup; Neneng Sumiati, S.S.T., M.M., selaku Sekretaris Dinas DPPPA Kota Bekasi; serta Teguh Indrianto, A.Md LLAJ, S.E., M.Si., selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Pembahasan dalam rapat tersebut terbagi dalam tiga sesi utama yang membahas sejumlah rancangan Propemperda yang menjadi perhatian dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.

Pada sesi pertama, Bapemperda membahas Propemperda terkait Pengelolaan Sampah. Pembahasan difokuskan pada substansi dan rumusan yang perlu disepakati sebelum tahapan selanjutnya.

Bapemperda bersama perangkat daerah terkait sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan membawa hasil rumusan tersebut ke tingkat pimpinan untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar dapat menghasilkan aturan yang dapat diterapkan secara efektif.

“Pembahasan hari ini berfokus secara khusus pada Propemperda Pengelolaan Sampah. Selanjutnya, hasil rumusan tim akan kami bawa ke jajaran pimpinan untuk mendapatkan kesepakatan final,” tegas Dariyanto.

Memasuki sesi kedua, rapat membahas draf Propemperda Perlindungan Anak. Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait melakukan pencermatan secara mendalam terhadap draf yang telah disusun.

Proses pembahasan juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyampaikan masukan, koreksi, maupun usulan perbaikan sebelum dokumen tersebut memasuki tahapan selanjutnya.

Dariyanto menyampaikan bahwa penyempurnaan draf masih dimungkinkan dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan, sebelum nantinya diteruskan kepada Biro Hukum untuk proses harmonisasi.

“Draf Propemperda Perlindungan Anak telah dicermati bersama secara mendalam. Masih diberikan kesempatan untuk perbaikan atau koreksi hingga batas waktu yang ditentukan, sebelum akhirnya berkas ini kami teruskan ke Biro Hukum untuk proses pengharmonisasian,” ucap Dariyanto.

Pada sesi ketiga, pembahasan menyoroti sejumlah materi terkait penempatan, sanksi, serta ketentuan hukum lanjutan. Bapemperda memandang perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam sebelum ketentuan tersebut dibahas dan direalisasikan lebih lanjut.

Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan aturan yang nantinya disusun memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diterapkan secara tepat, serta mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Dariyanto berharap proses pembahasan dan penyusunan regulasi tersebut dapat semakin formal dan komprehensif sehingga mampu menjawab berbagai persoalan yang ada di wilayah Kota Bekasi.

“Mudah-mudahan ini bisa lebih formal lagi ke depan, dan masalah-masalah yang sudah ada, baik di daerah, di perumahan, maupun perlintasan, semuanya sudah ada di sana. Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan,” ucap Dariyanto.

Ia menambahkan, pembahasan aspek hukum akan dilakukan secara lebih detail pada tahapan berikutnya agar regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang matang dan dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.

“Kita akan bahas lebih detail lagi di masa pembahasan hukumnya nanti, agar aturan yang dibuat benar-benar matang dan tepat sasaran,” tambah Dariyanto.

Melalui rapat Penyusunan dan Pembahasan Perubahan Propemperda Tahun 2026 tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bekasi terus mendorong proses pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara cermat, terukur, dan melibatkan perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan Propemperda sebelum memasuki proses dan tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.(**)