BerandaBerita CikarangDituntut 10 bulan Penjara, Penasihat Hukum Nyumarno Optimis Bebas

Dituntut 10 bulan Penjara, Penasihat Hukum Nyumarno Optimis Bebas

BEKASI – Lanjutan persidangan kasus pemukulan di Cikarang dengan terdakwa anggota DPRD Nyumarno, Eko Brahmantyo dan Basroni, Senin (5/10/2026) dengan agenda Pembacaan Tuntutan JPU.

Dalam keterangan tertulis, Tim kuasa hukum terdakwa Nyumarno dan dua terdakwa lainnya menyatakan keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

“Tadi Jaksa membacakan tuntutan, klien kami Nyumarno dkk dituntut hukuman 10 bulan penjara,” ungkap Dedi

Terhadap tuntutan JPU tersebut, penasihat hukum Nyumarno, tegaskan akan menyusun pembelaan yang tajam dan sistematis dalam Pledoi nya, berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada.

“Fokus pledoi akan bertumpu pada inkonsistensi keterangan antar saksi yang dihadirkan JPU, banyak tidak ber kesesuaian keterangan saksi dari JPU yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya,” paparnya.

Minimnya bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, sampai dengan tidak disertakannya CCTV sebagai bukti pendukung

“Kami juga akan mendalami sejumlah kejanggalan yang sudah terjadi dan dimulai dari penyidikan di penyidik Polres Metro Bekasi, mulai dari cacat formil pemyidikan, keterangan saksi Melinda (waitres) yang tidak pernah menerima undangan saat dua kali dilakukan BAP, penyidik yang memberikan uang kepada para saksi, semua akan kita hubungkan dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar Dedi.

Deddy mengungkapkan, bahwa 2 barang bukti yang disertakan Penyidik awalnya adalah Surat Visum et Repertum dan 1 (satu) helai pakaian warna hitam yang dipakai korban pada saat kejadian tindak pidana.

Bukti tersebut masih sangat lemah untuk dapat menunjukkan siapa pelaku tindak pidananya, dimana hasil Visum et Repertum hanya sebagai petunjuk yang menerangkan tentang hasil pemeriksaan dokter umum terhadap keadaan dan luka lecet dan memar berwarna merah keunguan pada kelopak mata korban (kelopak atas kiri).

Dimana jelas terang barang hasil Visum et Repertum tidak dapat dijadikan bukti petunjuk langsung, “para pelaku tindak pidananya”.

Terlebih lagi tanpa didukung alat bukti lain yang bisa menunjukkan siapa pelaku tindak pidananya, misalkan disertai bukti rekaman CCTV pada saat kejadian.

Kemudian barang bukti yang awalnya disita penyidik dari korban, yaitu 1 (satu) helai pakaian warna hitam sama sekali tidak pernah ditunjukkan di muka persidangan.

Lanjut Deddy, saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum yaitu 3 security, 1 pramusaji/bartender Resto Shao Kao Cikarang, serta saksi korban (FENDY), satu sama lain di fakta persidangan juga memberikan kesaksian yang tidak konsisten dengan BAP, juga keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU sendiri tidak berkesesuaian antara saksi satu dengan lainnya.

Para saksi dan barang bukti yang diperlukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa dan menuntut para Terdakwa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa hukum tindak pidana yang dilakukan pelaku kepada para saksi, sehingga haruslah disampaikan oleh Majelis Hakim, tegas Deddy.

Fakta lainnya adalah kesaksian saksi a de charge menyatakan tidak melihat kesemua terdakwa melakukan pemukulan.(**)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular