BerandaParlemenKomisi III Menduga Banyak Perusahaan di Kabupaten Bekasi Belom Kantongi izin

Komisi III Menduga Banyak Perusahaan di Kabupaten Bekasi Belom Kantongi izin

CIKARANG – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dalam dua rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (5/11/2026), membeberkan perizinan sejumlah perusahaan industri di Cikarang Timur hingga proyek pemakaman komersial di Kecamatan Setu ditemukan sejumlah persoalan yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari dugaan ketidaklengkapan izin hingga kesesuaian tata ruang.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, ketika RDP pertama membahas perizinan proyek pemakaman komersial Muslim Assalam Memorial Garden di Desa Ragemanunggal, Kecamatan Setu. Namun, rapat tersebut tidak berlanjut karena pihak pengembang tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

“Yang akan kami periksa adalah kesesuaian zonasi dan peruntukan lahannya. Jangan sampai pembangunan di Kabupaten Bekasi menabrak aturan tata ruang,” kata Ombi.

Komisi III akan membahas langkah berikutnya melalui rapat internal, termasuk kemungkinan memanggil kembali pengembang atau melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

Saat RDP selanjutnya, Komisi III memanggil enam perusahaan yang beroperasi di wilayah Cikarang Timur untuk membahas perizinan dan sejumlah persoalan lingkungan. Lima perusahaan hadir, sedangkan PT Cahaya Karisma Mandiri tidak hadir tanpa konfirmasi. Pembahasan meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Andalalin, UKL-UPL, kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR), hingga pengelolaan air tanah.

Politisi Fraksi PKB ini mengungkapkan, terdapat perusahaan telah beroperasi lebih dari lima tahun tetapi proses perizinannya belum berjalan sebagaimana mestinya. Meski demikian, status perizinan dan dugaan pelanggaran masing-masing pihak masih perlu ditelusuri bersama instansi terkait.

“Banyak aduan yang masuk ke Komisi III terkait dugaan pencemaran lingkungan dan aktivitas produksi yang diduga belum mengantongi izin,” ujarnya.

Ombi menegaskan, Komisi III mendukung masuknya investasi di Kabupaten Bekasi. Namun, investor diminta tetap mematuhi aturan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun tata ruang.

“Kami sangat mengapresiasi investor. Tetapi jangan sampai aturan diabaikan. Investasi harus membawa manfaat bagi ekonomi dan masyarakat, bukan malah menimbulkan masalah,” tegasnya.

Komisi III memastikan pengawasan terhadap pembangunan dan aktivitas usaha akan terus dilakukan untuk mendorong kepatuhan perizinan sekaligus menjaga iklim investasi di Kabupaten Bekasi.

 Save as PDF
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular