Kasus Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru (tengah)

CIKARANG – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, Selasa (29/9/2026), mengatakan, perkara kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bhagasasi dilimpahkan ke pengadilan pada Oktober mendatang.

“Bulan Oktober lah, kita limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” katanya.

Dijelaskan Semeru, sebelumnya 2 orang pihak tersangka mengajukan praperadilan (Prapid). Lantaran saat ini proses Prapidnya sudah selesai, bisa dipastikan akan segera bersidang selanjutnya.

“Itukan sebelumnya yang 2 orang mengajukan prapid. Tapi bukan yang AEZ. Kalau AEZ tidak (Prapid). Prapidnya sudah selesai kemarin itu. Kemudian, kami telaah, kami laporkan perkembangan ke Kejati dan Kejagung, yahhh Oktober lah sidang perdana kasus ini,” jelasnya.

Untuk saksi dalam perkara itu, Semeru mengatakan tidak bertambah, yakni sebanyak 52 orang menjadi saksi di perkara korupsi menjerat 3 orang pejabat di Perumda Tirta Bhagasasi.

“Gak ya, gak bertambah saksinya itu masih yang kemarin jumlahnya ada 52 orang,” katanya.(**)