
KOTA BEKASI – DPRD Kota Bekasi Soroti Masih banyaknya perusahaan di Kota Bekasi yang belum memenuhi kewajiban menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kondisi ini harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bekasi agar menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, H. Anton, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di kota ini wajib memiliki RTH sebagai salah satu upaya mengurangi risiko banjir.
“Kita ingin mengatasi banjir melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di pusat-pusat kota. RTH ini harus dipenuhi agar banjir di setiap lokasi bisa ditekan,” ujar Anton kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Pria yang akrab disapa Haji Anton Ini menambahkan, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi diminta untuk memeriksa seluruh perusahaan yang ada
“Kami mendorong Pemkot agar perusahaan yang tidak memiliki RTH segera ditindak, bahkan bisa disegel, sehingga ada ruang terbuka hijau yang berfungsi untuk menekan banjir,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi saat ini cukup memprihatinkan. Di kawasan Bantar Gubang, misalnya, hampir 80% perusahaan belum memiliki RTH.
“Saya minta Distaru mendata perusahaan-perusahaan yang tidak punya RTH dan memberikan sanksi. Sesuai peraturan, jika sebuah perusahaan tidak memiliki RTH, harus menyediakan RTH di lokasi lain yang diperbolehkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa sanksi dapat diterapkan secara langsung sebagai bentuk penegakan aturan.
“Ini penting agar setiap pembangunan perusahaan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan mitigasi banjir,” tandasnya.(ADV)
