
BEKASI – Pengurus Besar Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PB PENA 98) menggelar konsolidasi nasional untuk menyikapi perkembangan situasi kebangsaan dan berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Konsolidasi tersebut tujuan menyamakan pandangan serta mendorong penyikapan persoalan nasional secara bijak agar tidak memicu ketegangan sosial.
Ketua Umum PB PENA 98, Tumpak Sidabutar, mengatakan konsolidasi tersebut menjadi ruang diskusi bagi jajaran pengurus untuk membahas sejumlah isu aktual, termasuk polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang berkaitan dengan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, diskusi itu menunjukkan adanya pihak-pihak yang masih memperdebatkan hasil putusan tersebut.
“Jelas, dari putusan MK tentang ijazah Pak Wapres itu masih banyak yang tidak puas karena hasil keputusan tersebut tidak membatalkan kedudukannya. Amar putusannya hanya menolak gugatan, dan dari putusan tersebut banyak yang tidak menerima dengan berbagai alasan,” kata Tumpak, yang juga merupakan mantan aktivis Forkot UKI,
Perbedaan pandangan terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi merupakan bagian dari dinamika di ruang publik. Namun, ia mengingatkan agar perdebatan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang memperkeruh suasana kebangsaan.
“Jangan sampai persoalan ini memperkeruh suasana bangsa. Kita harus memahami bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi memiliki batas-batas yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tumpak juga menyoroti munculnya berbagai penafsiran dan spekulasi setelah putusan MK. Ia meminta masyarakat mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi keresahan sosial.
“Perbedaan penafsiran dan munculnya berbagai spekulasi perlu disikapi dengan mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan memperluas polemik yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” paparnya.
Ia menegaskan, pengalaman gerakan mahasiswa pada 1998 harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa untuk menjaga stabilitas sosial dan menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab.
“Kondisi saat ini harus menjadi peringatan bagi kita semua agar gejolak sosial seperti yang pernah terjadi pada 1998 tidak kembali terulang. Sejarah pernah mencatat peristiwa tersebut, dan jangan sampai terulang kembali,” tutur Tumpak.
Melalui konsolidasi nasional tersebut, PB PENA 98 menekankan pentingnya sikap kritis yang tetap mengedepankan tanggung jawab kebangsaan. Tumpak berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme konstitusional dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap perbedaan pendapat dapat dikelola melalui jalur konstitusional, dialog, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pengingat terhadap sejarah bukan untuk membangun ketakutan, melainkan mendorong masyarakat dan para pemangku kepentingan agar lebih berhati-hati dalam merespons dinamika politik dan hukum di Indonesia.
Konsolidasi PB PENA 98 yang digelar di Cafe Anomalee itu menjadi momentum bagi para mantan aktivis mahasiswa 1998 untuk membahas perkembangan nasional sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga persatuan, ketertiban sosial, dan kedewasaan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.(**)

