Soal Kerjasama TPST Bantargebang 2026: Komisi I DPRD Ingatkan Aturan Main Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI — Masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera berakhir pada 30 Oktober 2026.

Terkait hal ini, jajaran legislatif memberikan peringatan tegas agar eksekutif tidak mengambil keputusan sepihak di ruang tertutup.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, mengingatkan bahwa pembahasan perpanjangan kontrak pembuangan sampah warga ibu kota tersebut mutlak harus melibatkan DPRD.

Hal ini tertuang jelas dalam Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini menolak keras jika DPRD hanya dijadikan stempel persetujuan atau sekadar penerima informasi di akhir proses negosiasi.

“Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Oleh karena itu, DPRD harus dilibatkan sejak awal sesuai Perda. Jangan sampai pembahasan sudah berjalan jauh dengan DKI, baru kami diminta menyetujui hasilnya,” tegas Sarwin, Selasa (22/09/26).

Menurut Sarwin, keterlibatan legislatif bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan eksekutif, melainkan upaya penegakan hukum dan pengawasan. Berdasarkan Pasal 16 dalam Perda tersebut, persetujuan DPRD merupakan tahapan wajib setelah Kesepakatan Bersama tercapai, dan harus dilakukan sebelum dokumen PKS resmi ditandatangani.

Lebih lanjut, Sarwin menyoroti substansi kesepakatan yang akan diteken. Ia mendesak Pemkot Bekasi untuk transparan membeberkan konsekuensi pembiayaan, perubahan klausul, hingga kompensasi yang akan diterima oleh warga terdampak, khususnya di sekitar kawasan Bantargebang.

“Kita perlu tahu secara transparan; apa saja poin yang diperpanjang, adakah yang berubah dari perjanjian lama, apa kewajiban Pemkot, dan yang terpenting, apa dampaknya bagi masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas perpanjangan kertas kontrak kerja sama,” ungkapnya.

Untuk memulai proses tersebut, Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2020
mengamanatkan Wali Kota Bekasi untuk melayangkan surat permohonan resmi kepada Pimpinan DPRD, lengkap dengan draf rancangan PKS.

Sarwin berharap Pemkot Bekasi segera menempuh jalur birokrasi yang benar mengingat batas waktu kontrak yang semakin menyusut. Ia menjamin, legislatif tidak akan menghambat investasi maupun kerja sama daerah, selama prosedurnya dilakukan secara transparan dan berpihak pada rakyat.

“Kita tegaskan, DPRD tidak menghambat perpanjangan ini. Kami justru ingin prosesnya berjalan benar dan berlandaskan hukum. Jangan jadikan alasan mepetnya waktu untuk menerabas aturan. Legalitas PKS ini harus kuat agar kepentingan dan hak warga Kota Bekasi benar-benar terlindungi,” pungkas Sarwin.(RON)