
CIKARANG – Pasca melaksanakan monitoring disejumlah lokasi sebulan lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, terus memperkuat pengawasan dan pengendalian pajak daerah salah satunya pemanfaatan air tanah sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi penerimaan pajak dari sektor air tanah pada 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp14 miliar. Hingga laporan Juni-Juli 2026, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 56 persen.
Kondisi tersebut, kata dia, masih membuka peluang untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pengawasan yang dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan.
“Pendapatan daerah harus terus ditingkatkan. Karena itu kami akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan pajak daerah akan dilakukan secara berkelanjutan setiap bulan. Selain memastikan kepatuhan terhadap perizinan, pengawasan dilakukan dari tim pengawasan pengguna air tanah menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah.
“Kami ingin memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai dan seluruh potensi pajaknya dapat tercatat dengan baik sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” ujar Iwan Ridwan.
Tim melakukan verifikasi perizinan, pengukuran titik sumber air, hingga pencatatan penggunaan air tanah secara langsung di lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pemanfaatan air tanah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengecekan langsung di lokasi wajib pajak. Dengan kolaborasi ini kami dapat mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak,” katanya.
Pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Kodim, Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta unsur teknis lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim pengawasan dibagi menjadi dua kelompok. Tim Satu mendatangi PT Coca Cola Pasif Partner, Adhimix, serta Swissbell di Kecamatan Cikarang Barat.
Sementara Tim Dua melakukan pemeriksaan ke PT Delta Djakarta, Adhimix, PT Niramas Utama, serta Hotel Bali Hai di Kecamatan Tambun Selatan.
Iwan menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada sejumlah objek yang dinilai memiliki potensi pemanfaatan air tanah, seperti pabrik di luar kawasan industri, perusahaan pengguna air tanah, batching plant, serta sektor perhotelan, restoran, dan usaha lainnya.
Dari hasil pemeriksaan di kawasan Adhimix, tim menemukan tiga sumur. Satu sumur diketahui telah memiliki izin, namun belum dilaporkan, sedangkan satu sumur lainnya merupakan sumur baru yang belum mengantongi izin.
Sementara itu, pemeriksaan di perusahaan Coca-Cola menemukan 14 titik sumur yang telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk pemenuhan kewajiban penyediaan sumur pantau.
“Seluruh hasil pemeriksaan telah kami dokumentasikan melalui berita acara dan surat pernyataan sebagai dasar tindak lanjut bersama instansi terkait. Untuk perusahaan yang masih berproses. Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penerbitan izinnya dapat dipercepat sehingga kewajiban pajaknya segera dapat ditetapkan,” ungkap Iwan.
Bapenda Kabupaten Bekasi tidak hanya menyasar sektor air tanah, tetapi juga telah menjadwalkan inspeksi lapangan terhadap sejumlah sektor pajak lainnya.
