
JAKATA – Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan sejumlah Gubernur ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sejumlah Gubernur yang diadukan oleh IAW adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, Gubernur DKI 2018-2022, dan Gubernur Banten 2018-2022. Selain itu, ditenggarai sejumlah Gubernur lainnya menikmati aliran dana korupsi ini melalui PT. Asuransi Bangun Askrida (ABA).
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah Gubernur ini mencapai 4.5 triliun rupiah selama kurun 5 tahun.
Sekertaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengatakan dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah Gubernur, namun tidak dilaporkan kedalam LHKPN seperti yang diatur dalam undang undang.
“Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government,” kata Iskandar Sitorus, di Jakarta.
Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah Gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.
Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, menerima fee sejumlah hampir 600 milyar rupiah dan Gubernur DKI periode 2018-2022 hampir 800 milyar.
Fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh bangunan dan pegawai Pemprov. Jumlah premi yg dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai nilai 14 triliun selama 5 tahun.
Seluruh Bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT. Asuransi Bangun Askrida yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi.
Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT. ABA kepada sejumlah Gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT. ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.
Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000,- (laba Rp. 162.185.000.000,-)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000,- (laba Rp. 79.913.000.000,-)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000,- (laba Rp. 75.949.000.000,-)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000,- (laba Rp. 74.899.000.000,-)
Komisi 2022 Rp.1.075.714.000.000,- (laba Rp. 93.846.000.000,-)
Dalam laporan yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK. IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT. ABA untuk membayar biaya claim. Selain itu disertakan juga surat jawaban PT. ABA kepada Bank Mandiri yang isinya berupa strategi dalam pengelolaan resiko bisnis.(*)