
Guru swasta dan warga Jatiasih. (Foto: doc.pribadi)
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) bukanlah agenda sederhana yang hanya menjadi agenda rutin setiap 5 tahun sekali sesuai dengan Permendagri No 18 Tahun 2018, namun menjadi tolak ukur demokrasi berjalan dengan baik mulai tingkat paling bawah gress root.
Sebagai unit organisasi terkecil dalam pemerintahan Ketua RT berperan penting dalam menciptakan keamanan, kondusifitas dan kebersihan lingkungan serta melayani masyarakat yang butuh bantuan social maupun sebagai jembatan administrasi kependudukan untuk di teruskan ke kelurahan/desa. Peran RT yang tidak sederhana itu harus di pahami oleh para kandidat sebagai jalan pengabdian kepada masyarakat. Karena hanya melalui mekanisme pemilihan ini para kandidat ketua RT menyampaikan visi misi dan meminta mandat dari masyarakat.
Momentum pemilihan ini bukanlah agenda untuk mencari keuntungan pribadi apalagi agenda menyusun kekuatan strategi pada pemilihan yang lebih tinggi tingkatnya seperti pemilihan RW. DPRD, Pilkada
dan Pemilihan lainya. Pada awal September hingga Oktober tahun 2026 ini di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi telah dan akan berlangsung pemilihan ketua RT di hampir separuh dari total jumlah 73 RT yang ada, artinya setiap pekan
empat sampai dengan lima ketua RT di pilih melalui system pemilihan yang sama dengan system pemilihan presiden.
Dinamika dalam melaksanakan pesta demokrasi di tingkat RT tentunya juga tidak lepas dari intrik politik dan kepentingan, hal ini tercermin dari adanya polarisasi di masyarakat dalam memberi dukungan kepada salah satu calon
yang di yakini membawa aspirasi dan visi misi yang sesuai dengan kehendak mereka.
Masyarakat yang sudah dewasa dalam berdemokrasi meyakini bahwa berbeda pilihan dan keberpihakan kepada salah satu calon adalah suatu yang lumrah
dalam setiap pesta demokrasi, kita tidak perlu bermusuhan bahkan menjelekan apalagi mengkerdilkan yang akhirnya menimbulkan ekses konflik horizontal di tengah masyarakat. Mendapatkan pemimpin yang terbaik dan suksesnya gelaran pemilihan adalah tujuan akhir dari berlangsungnya pesta demokrasi.
Untuk menghindari dan mencegah terjadinya konflik antara para kandidat dan para pendukung pada penyelenggaraan pemilihan ketua RT, maka kewenangan tersebut sepenuhnya ada pada panitia pemilihan yang sudah mendapat surat tugas dari kelurahan/desa. Panitia harus betul-betul membuat aturan main yang sesuai dengan regulasi yang di buat pemerintah
setempat dan menjalankanya dengan konsisten.
Terakhiir, Setiap orang yang berani mendaftarkan dirinya sebagai calon ketua RT kita patut apresiai setinggi tingginya karena sudah turut berkontribusi agar tegaknya demokrasi pada linkup yang paling bawah. Kalah, menang, terpilih atau tidak terpilih adalah konekuensi logis dari setiap pertandingan dan pemilihan. Yang kalah jangan berkecil hati Karena kesempatan untuk terlibat dalam membangun lingkuangan akan terus terbuka, pun yang menang tidak perlu jumawa dan harus merangkul yang kalah agar makna kebersamaan dan kondusifitas lingkungan dapat kita rasakan.
Penulis :
H. Saefudin
Guru swasta dan warga Kel.Jatiluhur, Kecamatan Jafiasih

