KOTA BEKASI – Setelah melalui proses panjang, gugatan Nofel Saleh Hilabi terkait pengurusan DPD Golkar Kota Bekasi, yang dipimpin Ade Puspitasari hasil Musyawarah Daerah (Musda) V ke Mahkamah Partai Golkar menghasilkan putusan.
Dalam putusannya, Mahkamah Partai Golkar menolak seluruh permohonan pemohon Nofel Saleh ‘Cs. Sehingga berdasarkan Pasal 32 ayat (5) UU No. 2 Partai Politik menyatakan kepengurusan Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang sah secara hukum dan bersifat final serta mengikat.
Hasil keputusan yang memenangkan kepungurusan Ade Puspitasari disambut baik oleh pengurus dan kader Golkar Kota Bekasi.
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono menyambut baik putusan Mahkamah Partai terkait gugatan hasil Musda V Golkar Kota Bekasi yang digelar di Graha Bintang. Dia pun mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Partai yang menolakl gugatan Nofel Saleh Hilabi.
“Alhamdulillah, putusan terkait perkara Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Kota Bekasi telah dibacakan, dengan amar putusan gugatan pemohon ditolak seluruhnya. Dengan demikian Surat Keputusan oleh DPD Golkar Jawa Barat sah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Sarjono kepada wartawan, di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Dengan keluarnya putusan MP, Sarjono berharap tidak ada lagi polemik terkait Musda Golkar Kota Bekasi yang di pimpin oleh Ade Puspitasari.
“SK yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat sebelumnya telah dilakukan uji materil di Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri Bekasi. Oleh karena itu, Ketua DPD hasil Musda yaitu Ade Puspitasari itu sah dan tidak ada perdebatan,” tegasnya.(RON)