
CIKARANG – Anggota DPR RI dari Komisi III, V, VI, dan XI, Selasa (14/2/2023), mendatangi lokasi Meikarta di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rombongan lintas komisi tersebut menindaklanjuti aduan dari masyarakat yang telah membayar lunas apartemen di Meikarta namun hingga saat ini hunian yang dibeli tak kunjung diterimanya.
Dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad melihat tiga lokasi, mulai dari Orange Country, Distik 2 Meikarta dan Distrik 1 Meikarta. Usai melihat kondisi bangunan disana, Dasco meminta agar pihak manajemen Meikarta menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai developer, selain itu ia juga meminta agar gugatan yang dilayangkan manajemen Meikarta kepada para konsumen yang mengadu ke DPR RI agar dicabut.
“Kami sudah adakan dialog dengan manajemen, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen pertama sudah diakomodir oleh manajemen, pertama soal gugatan pengadilan sudah dicabut oleh manajemen. Tinggal nanti minta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, komisi hukum untuk pantau sampai sejauh mana penetapan pencabutan oleh pengadilan,” jelasnya.
Dasco pun meminta agar pihak manajemen Meikarta menyelesaikan tanggungjawabnya kepada 18.000 konsumen yang telah membayar unitnya hingga maksimal di tahun 2027 sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ditempat yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Daeng Muhammad menjelaskan pihaknya telah membuat kesepakatan dengan pihak Meikarta. Dalam kesepakatan tersebut, manajemen Meikarta berjanji akan menyelesaikan keluhan yang dilayangkan oleh 130 konsumen ke DPR RI.
“Meikarta melalui MSU (PT. Mahkota Sentosa Utama) merespon keluhan dari konsumen melalui anggota DPR dengan baik, mereka sudah berjanji tadi ada penyelesaian berkaitan dengan pengaduan 130 konsumen,” bebernya.
Penyelesaian kepada 130 konsumen yang mengadu ke DPR RI bakal dilakukan dengan cara Secondary Market atau titip jual. Jika unitnya laku terjual maka uang hasil penjualan akan diberikan ke konsumen.
“Yang 130 orang yang minta Refund itu, polarisasinya akan diusahakan MSU untuk di titip jual, nah mereka minta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan yang 130 orang itu, mudah-mudahan ini semua clear dan unit-unit yang lain bisa diselesaikan sesuai schedule sampai tahun 2027, baik itu di distrik 2 maupun distrik 1,” jelasnya.
Daeng pun memastikan mencari fakta-fakta yang ada di lapangan, sehingga dengan begitu akan ditemukan solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
“Kita akan awasi, cek apa kesulitanya, apa persoalannya. Tapi minimum satu, kita bukan membangun kebencian kepada siapapun tapi mencari jalan keluar dari persoalan. Tapi yang penting bagaimana kepentingan konsumen yang membeli di Meikarta mampu kita lindungi dan kami di komisi 6 tugasnya perlindungan kepada konsumen,” bebernya.
Jika Meikarta mampu menjalankan kesepakatan dan komitmen kepada para konsumen, Daeng mengatakan pihaknya tak akan menempuh jalan konstitusional yang lebih serius. Namun, jika Meikarta ingkar maka ia memastikan hal itu bakal dilakukan.
“Kalau mereka mampu mengeksekusi sesuai komitmen hari ini untuk menyelesaikan persoalan-persoalan maka kita akan mendukung. Jika tidak maka bisa jadi kita akan bentuk Pansus,” tandasnya.(*)