
BEKASI – Majelis Hakim memberikan putusan vonis bebas Kepala Desa Lambang Sari, Tambun Selatan Pipit Haryanti, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (6/2/2023) siang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Eman Sulaeman menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti adanya unsur tindak pidana, seperti yang disangkakan kepada terdakwa.
Salah satu kuasa hukum Pipit Haryanti, Andi Syafrani menjelaskan bahwa hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung nomor 88/PIDSUS/TPK2022/PN Bandung yang dibacakan hari ini dengan amar menyatakan PH terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dilepaskan dari perbuatan dimaksud.
“Putusan dibacakan siang tadi. Majelis Hakim bahkan memerintahkan untuk segera dibebaskan seketika setelah sidang selesai. Alhamdulillah makanya sekarang sudah bersama-sama kita,” ucap Andi, saat melakukan konferensi Pers, Senin malam.
Menurut dia, hasil putusan sidang hari ini merupakan sebuah ikhtiar bersama yang merefleksikan bahwa suara keadilan masih ada. Majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan kondisi yang berkembang di dalam persidangan.
Dari hasil putusan tersebut, Andi mengatakan setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi alasan putusan sidang memvonis bebas Pipit Heriyanti. Pertama, kata Andi Pipit Haryanti tidak mendapatkan keuntungkan pribadi dari tuduhan yang disampaikan.
Kemudian kedua, lanjut dia, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, karena uang yang dikumpulkan adalah uang dari masyarakat yang secara hukum administratif dan menurut pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung tindakan masayarakat ini dilakukan secara sukarela.
“Jadi tidak ada paksaan dari pihak manapun, bahkan ada masyarakat yang memberikan tambahan biaya karena berhasil capai target 100 persen program PTSL,” katanya.
Alasan ketiga adalah program PTSL terlaksana sesuai dengan tujuannya, bahkan masyarakat merasakan manfaat dari program yang sebelumnya tidak mampu terlaksana secara penuh di desa itu.
“Dari dua pasal yang didakwakan oleh jaksa secara tegas disebutkan di pasal 12 tidak terbukti, sedangkan di pasal 11 tidak terbukti ada unsur pidananya, itu alasan yang disebutkan hakim,” kata dia.
Terkait adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Bekasi akan mengajukan Kasasi terkait putusan PN Bandung,Andi selaku tim kuasa hukum Pipit Hariyanti menghargai keputusan itu, karena Kejaksaan punya hak dan kewenangan mengajukan kasasi.
Namun demikian, lanjut Andi tim kuasa hukum tentunya akan membela kepentingan Pipit Heryanti bila benar Kejaksaan Bekasi mengajukan kasasi.
“”Kami tentunya akan membela klien kami dengan mempersiapkan kontra memori kasasi, jika kami telah menerima memori kasasi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujarnya.
Lebih jauh Andi berharap semua pihak agar bisa menerima putusan vonis bebas kliennya oleh Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami harapkan putusan ini bisa inkrach, dan bisa diterima oleh semua pihak termasuk pihak penuntut umum di Kejaksaan Bekasi,” tutupnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti diduga menyalahgunakan wewenang dengan memungut uang sebesar Rp400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.
Dari hasil penyelidikan diketahui jumlah pemohon program Presiden Joko Widodo di Desa Lambangsari itu mencapai 1.165 warga dari tiga dusun dengan total uang hasil pungutan sebesar Rp466.000.000.(RON)