BEKASI TIMUR – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia dan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) melakukan aksi demo di DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/12/2022).
Massa dalam aksinya menuntut Plt Wali Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi bersikap tegas terkait kebijakan Plt Wali Kota yang dinilai telah melanggar serta mengkangkangi peraturan.
Dalam orasinya Machfudin Latief Ketua Umum ARB ditemani Mandor Baya selaku Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persejuan Menteri Dalam Negeri.
“Kita sudah liat sendiri, sekelas Plt. Walikota Bekasi sudah membuat Kebijakan strategis seperti pembuatan beberapa Kepwal (Keputusan Walikota) terkait urusan BUMD dan merubah struktur Kepegawaian Tim Monitoring Dinas Lingkungan Hidup yang seharusnya sesuai undang undang dilakukan oleh Walikota definitif, ini ada apa?,” Tegas Latief dalam orasinya, Kamis (22/12/22).
Sementara, Ketua Triga Nusantara Indonesia, Mandor Baya mendesak ketegasan DPRD Kota Bekasi apa yang menjadi tuntutan.
“Saya pikir disini tempatnya para ksatria yang dipilih oleh rakyat harus tegas dan berani. Hari ini kita juga sudah ditemui oleh ketua Komisi I sebagai bentuk jiwa ksatria dari perwakilan rakyat Kota Bekasi demi kebaikan pemerintahan Kota Bekasi, baik Legislatif maupun eksekutif duduk bersama,” ujarnya.
“Ketika ini terus berlarut kita akan membawa massa yang lebih banyak bergerak ke Kemendagri dalam waktu dekat ini. Saya minta suatu ketegasan kepada DPRD agar bersikap tegas dan berani,” tegasnya.
Berikut tuntutan Trinusa dan ARB:
1. Membuat HAK INTERPELASI atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.
2. Membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.
3. Membuat rekomendasi tertulis tentang pemberian sanksi administrasi berat berupa pencopotan jabatan Plt Wali Kota Bekasi dan pencabutan seluruh kebijakan strategis yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi yang ditujukan kepada Kemendagri.
4. Merealisasikan ke-3 tuntutan KOALISI RAKYAT USUT PEJABAT BEKASI (KORUPSI) diatas tanpa terkecuali.(RON)