
JAKARTA — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi menyampaikan tindak lanjut pengaduan masyarakat serta rencana perbaikan pelayanan dalam audiensi bersama Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kantah Kota Bekasi memaparkan penanganan pengaduan berdasarkan substansi permasalahan, kewenangan, mekanisme yang berlaku, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Audiensi ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap respons pengaduan dan prosedur pelayanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, memimpin jajaran Kantah dalam pertemuan yang dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, serta dihadiri Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya.
Tarbarita menyampaikan bahwa masukan Ombudsman menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki penanganan pengaduan, khususnya dalam memastikan respons kepada masyarakat lebih jelas dan sesuai dengan persoalan yang disampaikan.
“Kami menjadikan pertemuan ini sebagai kesempatan untuk mengevaluasi penanganan pengaduan dan memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan. Penyelesaian setiap aduan harus memperhatikan substansi masalah, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku,” ujar Tarbarita.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa audiensi dengan penyelenggara pelayanan publik dilakukan secara terarah berdasarkan klaster permasalahan atau pengaduan. Pendekatan tersebut membantu mengidentifikasi persoalan secara sistematis sekaligus menjadi dasar untuk mendorong perbaikan pelayanan.
“Tentu kita apresiasi langkah BPN Kota Bekasi, penanganan pengaduan perlu dilakukan secara terarah dengan melihat klaster permasalahan yang muncul. Dengan begitu, persoalan dapat dipetakan secara lebih sistematis dan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar Robert.
Dalam audiensi tersebut, Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya juga menyoroti pentingnya kejelasan prosedur dalam penanganan pengaduan agar perbaikan pelayanan dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.
Bagi BPN Kota Bekasi, tindak lanjut pengaduan menjadi bagian penting dalam evaluasi pelayanan. Setiap laporan perlu ditangani berdasarkan persoalan yang dihadapi masyarakat, disertai penjelasan mengenai proses penanganan dan langkah lanjutan sesuai kewenangan.
“Masukan dari audiensi tersebut akan digunakan untuk memperbaiki prosedur dan respons pelayanan, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai penanganan pengaduan yang disampaikan.” tutupnya.(**)


