Berkat Pendampingan Hukum BBHAR PDIP Kota Bekasi Sisa Upah Buruh Berhasil Dicairkan

Bagikan:

BEKASI TIMUR – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Bekasi melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) memberikan pendampingan hukum kepada mantan buruh dari PT Subur Djaya Teguh yang belum juga mendapatkan upah sejak 2015 lalu akhirnya membuahkan hasil.

Pemberian sisa upah diberikan langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Tri Adhianto kepada perwakilan aliansi buruh 38 PT Subur Djaya Teguh bertempat di sekretariat DPC PDI Perjuangan, jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kamis (1/12/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan bahwa mantan pekerja yang tergabung dalam aliansi buruh 38 berhasil mendapatkan sisa pesangon sebanyak Rp 343 juta.

“Ini adalah suatu proses yang dimana melihat kemampuan, kewajiban, dan aset perusahaan. Namun kalau melihat perjalanan mereka (para buruh-red) selama 6 tahun untuk memperjuangkan hak nya. Namun ada komunikasi yang dibangun Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang lada akhirnya ada pencairan tahap terakhir,” kata Tri Adhianto.

Dilokasi serupa, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Harris Hutabarat mengungkapkan bahwa untuk pencairan tahap pertama kurang lebih mencapai Rp 1 miliar dan saat ini merupakan pencarian yang terakhir.

“Pencairan terakhir kali ini kurang lebih mencapai Rp 343 juta dan diperuntukan untuk 38 orang yang kita lakukan advokasi. Kami pun terus berupaya jika ada kekurangan dari total tagihan yang sudah diajukan,” ucapnya.

Kendati demikian, Koordinator Aliansi Buruh 38, Narji mengatakan rasa terimakasih kepada DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) yang sudah membantu memperjuangkan hak mereka.

“Saya ucapkan terimakasih atas bantuan hukum yang sudah diberikan DPC PDI Perjuangan dalam hal ini Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) untuk kita mendapatakan pesangon,” tukasnya.(RON)