BerandaDJP Minta Masyarakat Wasdapai Penipuan Berkedok Call Center Pajak

DJP Minta Masyarakat Wasdapai Penipuan Berkedok Call Center Pajak


JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok “call center DJP” yang meminta nomor kartu tanda penduduk atau KTP.
“DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor KTP dan identitas lain kepada masyarakat melalui ‘call center pajak’,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jakarta (22/9/2018).
Untuk mencegah aksi penipuan tersebut, pihaknya menghimbau masyarakat agar waspada dengan penipuan mengatasnamakan DJP.
Ia menambahkan, masyarakat disarankan untuk menghubungi nomor kontak di nomor (021) 1500200, atau Kring Pajak. Contact center ini memberikan informasi dan program layanan perpajakan.
“Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan lebih lanjut, dapat melihat di www.pajak.go.id,”katanya.
Apabila wajib pajak ada pertanyaan terkait perbaikan data, diharapkan untuk segera mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.(**)

 Save as PDF
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular