Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih Dari Korupsi

Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi yang juga jurnalis senior, Didit Susilo.

KOTA BEKASI – Dalam waktu dua Minggu ke depan Pansel Calon Sekda Kota Bekasi menggodok (Assessment) 4 kandidat yang lolos. Keempat kandidat bersaing memperebutkan kursi panas Sekda. Dinar Faizal Badar ( Asda III Kota Bekasi), Arif Maulana ( Kepala Dinas Tata Kota) Muhammad Solikhin ( Kepala Bapenda). Nyelip satu kandidat dari luar Bekasi, Dede Tito Ismanto ( Asda II Pemkot Banjar). Calon Sekda pengganti Junaedi tidak hanya berkaitan dengan pergantian jabatan tapi juga estafet kepemimpinan birokrasi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi yang juga jurnalis senior, Didit Susilo, menilai posisi Sekda Kota Bekasi membutuhkan figur yang tidak hanya mampu membantu  kepala daerah.

“Sekda tidak cukup hanya menjadi pelengkap seremonial. Figur tersebut harus mampu menjadi asisten handal walikota dan wakil walikota yang sudah lari cukup kencang dalam berbagai terobosan kinerja pembangunan. Mensukseskan Porprov Jawa Barat dan menjadi filter terakhir kebijakan kepala daerah, ” jelas Didit, Rabu (23/09/2026).

Menurutnya rekam jejak, integritas dan bersih dari dugaan korupsi menjadi aspek prioritas. Selain itu mampu sebagai  technocratic administrator yang mampu memastikan tata kelola pemerintahan berjalan akuntabel, bersih dan berbasis kinerja. Kandidat Sekda harus memiliki pengalaman yang handal dalam menjalankan pemerintahan eksekutif dan birokrasi. Tapi juga ada tugas tambahan semi politik khususnya meloby legislatif dalam proses RAPBD karena sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Calon Sekda harus mampu menjadi top manajer birokrasi, koordinasi perangkat daerah, pelaksanaan program, administrasi pemerintahan, dan pengawasan Dinas/Badan daerah.

“Variabel yang sangat menentukan meliputi; kapasitas, integritas personal kandidat. Kapabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Kemampuan menjadi jembatan komunikasi dengan semua pemangku kepentingan, ” ulas Didit.

Dijelaskannya agar kepala daerah tidak terjerat korupsi, Sekda memiliki peran yang sangat krusial sebagai benteng birokrasi dan penasihat utama kepala daerah. Berdasarkan aturan tata kelola pemerintahan, Sekda adalah motor penggerak administrasi yang wajib menjaga agar setiap kebijakan tetap berjalan di koridor hukum.  Berani berkata  ‘ tidak’ jika ada yang menabrak  aturan dan rambu-rambu hukum.

Untuk itu, kinerja Pansel akan terus menjadi pusat perhatian. Bagaimana proses seleksi itu dijalankan?. Profesional dan independen kah?. Siapa nanti yang akan diusulkan?. Publik masih menunggu jawabannya.(RON)