Kompensasi PAD Pasar Belum Tertagih, Komisi III DPRD Desak Pemkot Tegas

Bagikan:
H. Bambang Supriyadi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi

BEKASI TIMUR – Komisi III DPRD Kota Bekasi menyoroti belum tertagihnya pembayaran kompensasi PAD pasar yang nilainya miliaran oleh pihak pengembang revitalisasi di tiga pasar yakni pasar Kranji, Bantargebang dan pasar Jatiasih.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, H Bambang Supriyadi mengatakan belum tertagihnya kompensasi PAD pasar disebabkan lemahnya kinerja beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya Perjanjian Kerjasama (PKS) revitalisasi pasar di Kota Bekasi sudah dibuat sejak 2017.

“Jadi kalau sekarang baru ribut kan sudah terlambat. Seharus ketika PKS sudah di tanda tangani dijalankan, ketika tidak dijalankan dievaluasi. Kenapa tidak dievaluasi sejak awal. Surat SP 1, SP 2 baru dilakukan sekarang, sudah terlambat banget. Rakyat dan pedagang sudah sengsara, baru action, ini kan salah!.” ucap H Bambang Supriyadi, Selasa (6/12/2022).

Pria akrab disapa Jibang ini menilai sinergi antar OPD sangat kurang dalam hal pengawasan. Seharusnya OPD melakukan evaluasi beberapa bulan sekali atau setahun sekali.

“Saya sebagai anggota DPRD menyayangkan, PKS sudah di tanda tangani tapi tidak dijalankan,” cetusnya.

H Bambang Supriyadi mendesak Pemkot Bekasi bertindak tegas, bagaimana mencari solusi agar semua stakeholder menyikapi biar PAD tidak minus, minimal konpensasi PAD yang belum dibayarkan bisa tertagih.

“Harus tertagih dong, kalau tidak tertagih aksinya apa?. Saya kan duduk di Komisi III punya hak untuk menanyakan itu. Kita tidak mau tahu bagaimana caranya supaya potensi PAD itu masuk, karena dasarnya adalah PKS yang telah ditanda tangani kedua belah pihak yaitu pengembang dan Pemkot Bekasi,” tandasnya.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Jumlah tagihan kompensasi PAD pasar Kranji diperkirakan sebesar Rp 8,1 miliar, pasar Bantargebang sekitar Rp1,5 miliar dan pasar Jatiasih diperkirakan sebesar Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut tagihan di perkirakan selama dua tahun (2021-2022).(RON)

src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9271374969187909" crossorigin="anonymous"> src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9271374969187909" crossorigin="anonymous">