Menu

Skip to content
  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Beritabekasi.co.idLogo

Portal Berita Bekasi Terkini

Menu

Skip to content
  • Home
  • Berita Bekasi
  • Berita Cikarang
  • Politik
  • Adhikarya Parlemen
    • Parlementaria
  • Berita Jabar
  • ADV
  • Ekbis
  • Nasional

Tera Ulang Timbangan, Pedagang Pasar Wajib Bayar

editor: admin 20/02/2018 Berita Cikarang | 164 Views | Leave a response
Bagikan:

Razia timbangan pedagang pasar tambun di lakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi

CIKARANG – Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi menggelar razia timbangan untuk dilakukan tera ulang terhadap timbangan milik pedagang di Pasar Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.
Kepala Bidang Perdangangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Mulyadi menyebutkan, razia itu bertujuan untuk mengejar target pandapatan asli daerah (PAD).
“Razia selama lima hari kerja, yakni sejak Senin (20/2) hingga Jumat (24/2). Ini adalah tera ulang pertama yang dilakukan Pemkab Bekasi setelah kewenangan tera ulang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Pemkab Bekasi 23 Mei 2017 lalu,” katanya.
Setelah Pasar Tambun, lanjut dia, tera ulang bakal dilakukan di Pasar Setu, Senin depan (27/2).
“Kami keliling ke setiap pasar milik Pemkab Bekasi untuk melakukan tera ulang ini,” ujarnya.
Kasie Meteorologi Legal Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Eman Suherman mengatakan, selain tera ulang, juga melakukan perbaikan terhadap timbangan yang sudah rusak dan dilakukan pengecatan yang dikerjakan pihak ketiga.
“Kita perbaiki timbangan milik pedagang yang rusak dengan menyewa pihak ketiga. Apabila ada spare part yang tidak ada, maka akan diganti,” bebernya.
Para pedagang, hanya cukup membayar retribusi saja sesuai jenis timbangan yang dimiliki.
“Setelah ditera ulang, pedagang hanya diwajibkan membayar retribusi pelayanan tera ulang,” ujarnya.
Mulyadi menambahkan, Pasar Tambun merupakan pasar yang diusulkan sebagai Pasar Tertib Ukur ke Kementerian Perdagangan.
“Pasar Tambun sudah diusulkan ke Kementerian Perdagangan sebagai pasar pertama Tertib Ukur di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(jie)

Posted in Berita Cikarang | Tagged berita cikarang, berita pemerintahan, pemerintahan

Related Posts

Missing imageBupati Bojonegoro Studi Banding ke Kota Bekasi Terkait PAD→

Missing imageDiduga Selingkuh, Kades Sukadanau di Demo Warga→

Tatang Obet Dorong Polda Metro Jaya Periksa Tiga Terduga Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi→

Ringankan Beban di Masa Pandemi, Polsek Cikarang Utara Berikan Bantuan ke Pesantren→

Beritabekasi.co.id © 2021

Menu

  • Iklan
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi