CIKARANG – Rencana studi banding ke Pulau Bali yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi bersama kepala desa dan perangkat kerjanya, tak diketahui Wakil Bupati Bekasi.
Namun ditegaskan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, dirinya akan mempertanyakan rencana kepergian ke Bali dan terus mengawasinya.
“Kita akan lakukan pengawasan, tetap akan kita monitor. Kami saja baru tahu. Tapi nanti akan ditanyakan penggunaan anggarannya dari mana,” tegasnya, Selasa, (11/11/2014).
Rohim juga akan sedikit berfikir, kepergian ke Bali yang dilakukan BPMPD, Kades, Sekdes, dan BPD menggunakan anggaran Dana Alokasi Desa (DAD).
“Apakah tidak mengganggu keuangan desa itu,” ujarnya sambil terheran.
Sebelumnya diberitakan, rencana study banding BPMPD, Kades, Sekdes dan Ketua BPD mendapat penolakan dari Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kabupaten Bekasi. Apalagi anggaran study banding diambil dari dana alokasi desa (DAD). Setiap desa akan dikenakan biaya sebesar Rp 21 juta.
Ketua FBPD Zuli Zulkipli menyebutkan, jumlah desa di Kabupaten Bekasi ada 182 desa, jika setiap desa mengeluarkan anggaran sebesar Rp 21 juta, maka anggaran yang terkumpul untuk studi banding ke Bali diperkirakan mencapai Rp 3,8 Miliar.