
BEKASI TIMUR – Munculnya nama Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi, Kusnanto Saidi diusulkan DPRD Kota Bekasi sebagai calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi menjadi perbincangan publik. Padahal Kusnanto Saidi saat ini pejabat eselon II B dan golongan Pembina Tk.I/IV/b.
Seperti Diketahui, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada pasal 3 tentang persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota pada ayat b disebutkan salah satu syaratnya menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengatakan soal pengusulan nama calon Pj Wali Kota menjadi hak prerogatif masing-masing pimpinan fraksi DPRD Kota Bekasi
“Jadi pimpinan DPRD tidak bisa mengintervensi, pimpinan DPRD hanya menjadi fasilitator. Semuanya diusulkan oleh masing-masing fraksi, setelah itu kemudian dilakukan rekapitulasi dan muncul tiga nama,” katanya Saifuddaulah saat ditemui di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (14/8/2023).
saat ditanya dari tiga nama yang muncul siapa berpeluang jadi Pj Wali Kota Bekasi, Saifuddaulah menuturkan tidak mengetahui.
“Yang berpotensi saya tidak mengetahui. Kalau itu lebih baik tanya kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),”ucapnya.
Dirinya pun berharap siapapun yang menjadi Pj Wali Kota Bekasi bisa menjadi yang terbaik untuk masyarakat, dan bisa melanjutkan pembangunan yang sudah ada.
“Siapapun nanti yang terbaik untuk Kota Bekasi, kemudian bisa konsisten melanjutkan pembangunan. Karena pedoman nya adalah Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Tentunya tetap menjaga kondusifitas dan juga semangat budaya di Kota Bekasi,”pungkasnya.(RON)