
BEKASI SELATAN – Berbagai kegiatan maupun sisi kehidupan penyelenggara negara atau pejabat daerah selalu menjadi sorotan masyarakat. Selain aktivitas, segala sesuatu yang melekat termasuk harta kekayaan pejabat selalu disorot publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menghimbau agar penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekakayaan mereka. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Mengenai harta kekayaan pejabat masyarakat bisa mengaksesnya langsung melalui laman resmi milik KPK RI yaitu elhkpn.kpk.go.id.
Di Kota Bekasi, ada sebanyak 301 penyelenggara negara di Pemerintahan Kota Bekasi yang wajib memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepatuhan pejabat Pemkot Bekasi melaporkan LHKPN ke KPK terbilang bagus. Pasalnya dari 301 pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, semua sudah melaporkan LHKPN.
Plt Inspektorat Kota Bekasi Nesan Sujana menerangkan, Pemkot Bekasi diberikan waktu oleh KPK selama tiga bulan yaitu dari bulan Januari hingga Maret 2023 untuk proses pengisian LHKPN. Namun demikian, pengisian LHKPN bisa diselesaikan dalam waktu yang cukup singkat.
“Untuk Kota Bekasi yang semesti 3 bulan, dari 301 orang wajib lapor cukup di kerjakan kurang lebih dalam waktu 10 hari selesai. Sudah selesai semua, mulai dari Plt Wali Kota Bekasi sampai dengan UKPBJ. Jadi dari 301 orang tuntas 100 persen, kita cuma kalah cepat sama Bojonegoro,” kata Nesan Sujana, dihubungi Kamis (30/3/2026).
Adapun berkenaan dengan LHKASN, Nesan mengaku telah mendapatkan konfirmasi dari Kemen PAN-RB.
“LHKASN ini terdiri dari PNS dan P3K masih menggunakan mengisi laporan yang sama dengan menggunakan e-biling. Memang surat edarannya baru turun, tapi masih sama prosesnya seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, data yang telah dilaporkan secara otomatis masuk kdi KPK ketika data yang di input dari perorangan yang wajib LHKPN.
“Jadi (data) itu bisa dilihat melalui KPK, namun biasanya rincian belum, tapi jumlah naik turun (LHKPN) itu ada dan terumumkan,” pungkasnya.
Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2022 milik Komisi Pemberantasan Korupsi yang berhasil didapat beritabekasi.co.id, terdapat sejumlah pejabat Esselon II Pemkot Bekasi yang memiliki harta kekayaan diatas Rp5 miliar.
Para pejabat itu diantaranya, Kepala Dinas Tata Ruang Junaedi, memiliki harta kekayaan Rp5.941.035.308.
Selanjutnya, Karto, Kepala Satpol PP Kota Bekasi memiliki harta kekayaan Rp13.509.364.601. Uu Saeful Mikdar, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi memiliki harta kekayaan Rp13.488.085.996.
Kemudian, Linton Dianto Putra, Asda I memiliki harta kekayaan Rp9.837.206.657. Arif Maulana, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, memiliki harta kekayaan Rp10.350.572.617.
Lalu, Dicky Irawan, melapor saat menjabat Sekretaris Bapelitbangda, memiliki harta kekayaan Rp7.931.265.116. Sudarsono, Kepala BPKAD Kota Bekasi memiliki harta Rp7.697.247.545.
Terakhir, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memiliki total harta kekayaan mencapai Rp11.669.833.631.(RED)