Sekda Diturunkan Jadi Staf Ahli, Plt Wali Kota Bekasi: Mutasi dan Rotasi Hal Biasa

Bagikan:
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

BEKASI SELATAN – Mutasi dan rotasi dilakukan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, salah satunya dilakukan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Dari jabatan tertinggi ASN di Kota Bekasi, Reny Hendrawati saat ini dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Turun jabatan Reny Hendrawati dari Sekda menjadi Staff Ahli membuat publik bertanya-tanya. Proses mutasi yang terkesan mendadak menjadi pertanyaan, apakah sudah sesuai mekanisme dan aturan.

Untuk pencopotan Sekda ada mekanisme sendiri yang harus dijalankan. Diantara melalui proses persidangan, apabila Sekda melakukan pelanggaran peraturan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan bahwa pergeseran jabatan Sekretaris Daerah yang dijabat oleh Reny Hendrawati semata-mata karena evaluasi kinerja.

“Kalau saya sih rotasi dan mutasi itu hal yang biasa terjadi dalam suatu proses kepemimpinan. Terlebih sudah sesuai secara undang-undang, artinya dalam kurun waktu dua tahun bisa dilakukan evaluasi. Apalagi ibu Sekda (Reny Hendrawati-red) sudah hampir empat tahun. Saya kita Itu biasa saja,” kata Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto usai melantik Tenaga Ahli pada Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3), Rabu (4/01/2022).

Lebih lanjut, Tri Adhianto menyatakan bahwa bagi ASN yang terkena rotasi dan mutasi suatu bentuk penyegaran dan pembelajaran, agar cepat mengaktualisasikan.

“Dengan dilakukan nya rotasi mutasi mereka akan cepat belajar dan mengaktualisasikan ditempat barunya. Karena fungsi lkepemimpinan itu adalah managerial bukan tergantung kepada latar belakang keluarga,” tandasnya.

Dalam rilis Humas Pemkot, Rabu (4/1/2022), Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi pada 2 Januari 2023.

Pelaksanaan alih tugas jabatan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada 22 November 2022.

Plt. Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto melantik Reny Hendrawati dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi dijabat Junaedi yang juga Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Pelantikan melalui SK Nomor 821.2/Kep.01-BKPSDM/I/2023 tentang Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Alih tugas jabatan dilakukan mempertimbangkan kelanjutan program kerja Sekda sehingga pelaksanaan Sertijab dilakukan pada anggaran baru 2023 berjalan.

Pemerintah Kota Bekasi melakukan alih tugas jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Bekasi setelah melakukan tahapan evaluasi kinerja berkoordinasi dengan Kepala KASN, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.

Serangkaian tahapan evaluasi kinerja Sekda telah dilakukan sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022 juga telah dilakukan pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda Kota Bekasi bertempat di BKD Provinsi Jawa Barat yang dilakukan tim evaluasi yakni Kepala BKD Provinsi Jabar, Kepala Inspektorat Jawa Barat dan Guru Besar UNPAD. Hasil evaluasi panitia evaluasi kemudian disampaikan kepada Kepala KASN, Kemendagri, dan Gubernur Jawa Barat.(RON)