CIKARANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno bersama Eko Brahmantyo Joko Wibowo dan Basroni, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, (30/9/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, kubu terdakwa menghadirkan dua saksi, yakni Saripudin alias Aming dan Iyum Anandasari alias Nanda. Keduanya memberikan keterangan terkait keributan yang terjadi di Restoran Shao Kao Cikarang pada 30 Oktober 2025 kemarin.
Salah satu keterangan yang mencuat datang dari Iyum Anandasari alias Nanda. Di hadapan majelis hakim, Nanda dengan tegas menyatakan Nyumarno tidak melakukan pemukulan terhadap korban saat keributan pecah.
Nanda mengaku berada satu meja dengan Nyumarno ketika situasi mulai memanas. Ia datang ke restoran sekitar pukul 23.00 WIB bersama Rizky Pamelia alias Lea.
Menurut Nanda, keributan bermula ketika pelapor bernama Fendi berteriak dan menggebrak meja hingga sebuah botol bir terjatuh dan pecah.
“Sebelumnya saya dengar Fendi itu teriak-teriak, marah-marah. Lalu gebrak meja, sampai jatuh botol,” kata Nanda dalam persidangan.
Melihat situasi semakin panas, Nanda kemudian memilih menjauh ke arah kasir karena merasa takut. Ia mengatakan Nyumarno sempat berdiri ketika suasana mulai memanas, namun langsung ditahan oleh temannya.
“Bapak ini (Nyumarno) sempat berdiri itu. Tapi ditahan teman saya,” ujarnya.
Kuasa hukum kemudian memastikan apakah Nyumarno ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Tidak terlibat, bapak ini (Nyumarno) tidak mukul, saya lihat sendiri,” jawab Nanda.
Nanda menegaskan kesaksiannya tersebut berdasarkan apa yang dilihatnya secara langsung. Ia mengaku terus memperhatikan posisi Nyumarno karena khawatir rekannya ikut menjadi sasaran keributan.
“Ya saya yakin karena saya melihat langsung, dijagain teman saya. Saya juga perhatiin juga karena khawatir teman saya ikut kepukul, tapi enggak,” katanya.
Tak hanya Nyumarno, Nanda juga mengaku tidak melihat Eko Brahmantyo dan Basroni melakukan pemukulan terhadap korban.
Meski mengaku melihat aksi pemukulan, Nanda menyebut tidak mengetahui siapa pelakunya. Ia justru melihat sejumlah orang dari luar ikut masuk ke dalam restoran dan terlibat dalam keributan.
“Tiba-tiba ramai dari luar ikut mukulin. Terus datang sekuriti satu bantu yang korban, dua sekuriti lagi hanya melongok dari luar,” ucapnya.
Keterangan Nanda tersebut menjadi tambahan bagi pembelaan terdakwa. Sebelumnya, saksi Rizky Pamelia alias Lea juga memberikan keterangan bahwa dirinya menahan Nyumarno ketika keributan berlangsung.
Sementara itu, saksi Saripudin alias Aming lebih banyak memberikan keterangan mengenai kondisi sebelum keributan. Ia mengaku telah meninggalkan restoran sebelum insiden terjadi.
Namun, Saripudin sempat melihat Fendi datang ke restoran dengan kondisi wajah memerah. Fendi disebut juga sempat menyapa seseorang dengan suara lantang.
“Waktu saya sudah datang, jelang beberapa saat, tiba-tiba dia datang sendiri seperti sudah minum alkohol. Wajahnya agak merah, di bagian pipi,” kata Saripudin.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa juga menyinggung berita acara pemeriksaan (BAP) Saripudin yang menyebut dirinya sebagai pihak terlapor.
Saripudin mengaku baru mengetahui status tersebut saat persidangan berlangsung.
“Baru tahu kalau saya terlapor. Ya kalau saya terlapor, saya marah karena tidak ada hubungannya dengan saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Dedi Kurniadi, menilai keterangan kedua saksi yang dihadirkan pihaknya memperkuat pembelaan terhadap Nyumarno dan dua terdakwa lainnya.
“Yang jelas keterangan saksi kami kuat, posisinya berada satu meja dengan Pak Nyumarno. Selain itu, saksi hari ini tidak mengenal Pak Nyumarno dan terdakwa lain, namun melihat dengan yakin pemukulan itu tidak dilakukan oleh para terdakwa,” kata Dedi Kurniadi.

