200 Relawan Bersihkan Sampah di Bantaran Kali Cikeas Dekat TPS Ilegal di Jatirangga

Bagikan:

JATISAMPURNA – Sebanyak 200 relawan bahu membahu membersihkan sampah di sepanjang bantaran kali Cikeas, di sekitaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di RW 10, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna.

Kegiatan bertajuk Grebek Kali Cikeas, atau gerak bersama Komunitas dalam pembersihan kali Cikeas, Sabtu (12/8/2023) pagi. DLH Kota Bekasi bersama unsur Kelurahan Jatirangga dan Kecamatan Jatisampurna turut membantu aksi bersih-bersih sampah tersebut.

Lurah Jatirangga Ahmad Apandi grebek kali Cikeas di lakukan untuk mengangkut sampah di pinggiran sungai di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berlokasi di RW 10 Kelurahan Jatirangga.

“Sebanyak 200 tarung kita sediakan, ada karung 20 kilo. Per karung berisi sampah 10 kilo per karungnya dengan tenaga warga masyarakat dan teman komunitas. Sisanya kita pakai alat berat bantuan dari LH,” kata Lurah Ahmad Apandi, di lokasi.

“Alhamdulillah kali ini kita di support dengan teman teman komunitas kali Cikeas, ada KP2C, Pokdarwis, dan tadi juga dihadiri langsung oleh pak kadis LH, Pak camat, dan seluruh masyarakat dan linmas di Jatirangga,” ujarnya.

Apandi menuturkan, TPS liar di lokasi RW 10 awalnya karena masyarakat ingin mengelola sampah, bentuknya bank sampah. Berjalannya waktu hanya saja mereka belum teredukasi dan profesional. Sebenarnya sampah yang dipilah itu bisa mereka manfaatkan dan sisanya dibuang ke TPA.

“Tapi pada kenyataannya bank sampah ini dijadikan pembuangan TPA, sehingga terjadi penumpukan yang luar biasa,” ungkap Apandi.

Terkait TPS liar, Apandi menegaskan akan dilakukan penutupan secara permanen. Sedangkan untuk sanksi terhadap pengelola menunggu dari Gakkum, sanksi apa yang di tindak ke pengelola.

“Penutupan permanen, Kita tunggu dari Gakkum nanti dari DLH, pada nota Dinas kita berdasarkan hasil kepala dinas, secara lisan ini harus ditutup total,” pungkasnya.(RON)