
BEKASI SELATAN – Ketersedian blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP di Kota Bekasi terbatas berimbas dibatasi pelayanan pencetakan kependudukan.
Akibat terbatasnya blanko e-KTP, pencetakan e-KTP hanya diprioritaskan bagi masyarakat yang melakukan perekaman baru. Sedangkan bagi masyarakat yang e-KTP rusak atau hilang diarahkan untuk menggunakan identitas kependudukan digital.
Sebelumnya, Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil, Teguh Setyabudi menyampaikan penambahan blangko KTP elektronik akan dilakukan pada Juli 2023 yang dipersiapkan sampai pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Kami akan lakukan penambahan kembali pada Juli 2023, mudah-mudahan mencukupi hingga akhir tahun bahkan sampai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang,” ucapnya.
beritabekasi.co.id, mencoba konfirmasi sejumlah Camat di wilayah Kota Bekasi terkait terbatasnya blanko e-KTP. Camat Pondokgede Zainal Abidin menjelaskan bahwa blanko e-KTP tidak kosong, namun diutamakan pencetakan bagi perekaman baru. Sedangkan kata dia, bagi masyarakat e-KTP hilang atau rusak disarankan menggunakan KTP Digital.
“Blanko e-KTP tidak kosong, tapi diutamakan yang baru foto e-KTP. Untuk yang pencetakan hilang, rusak, sementara memakai Identitas kependudukan digital,” ucapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (14/6/2022).
Sementara, Camat Jatiasih Ashari mengatakan terbatasnya blanko e-KTP sudah terjadi hampir satu bulan ini. Oleh karena itu pencetakan e-KTP baru di prioritaskan untuk anak berusia 17 tahun.
“Pencetakan e-KTP baru untuk anak 17 tahun itu masih bisa dimungkinkan. Sedangkan e-KTP rusak atau hilang di migrasi ke KTP digital,” kata Ashari melalui sambungan seluler.
“Jadi bukan kosong, tapi terbatas (blanko e-KTP) dan hanya untuk anak-anak baru berusia 17 tahun,” tambahnya.
Menurutnya, terbatasnya blanko e-KTP bukan hanya di Kecamatan Jatiasih. Bahkan di seluruh Kecamatan di Kota Bekasi mempunyai permasalahan yang sama.
“Ini mungkin kebijakan Kementrian Dalam Negeri terkait keberadaan e-KTP. Prinsipnya kita hanya sebagai kepanjangan tangan Dinas Kependudukan, jadi kebijakan-kebijakan seperti ini agar berkomunikasi langsung dengan Disdukcapil,” pungkasnya.(RON)