LSM TRI NUSA Desak Mendagri Copot Plt Wali Kota Bekasi

Bagikan:

JAKARTA – Massa gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia dan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) dalam aksinya di Kantor Kementrian Dalam Negeri mendesak agar Mendagri mengevaluasi serta mencopot Plt Wali Kota yang dinilai telah melanggar serta mengkangkangi peraturan dalam hal ini cacat konstitusi.

Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Mandor Baya mengatakan, pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya difinitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi,” tegasnya, di depan kantor kemendagri, Jakarta, Rabu (11/1/2022).

Lanjut Mandor Baya, pihaknya mendesak Mendagri bersikap tegas dengan apa yang dilakukan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang menurut massa Aksi cacat konstitusi.

“Kami mendorong hak interplasi atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah,” tegasnya

Selain itu, Membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.

“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.

Dirinya juga menduga ada unsur kepentingan politik Plt Wali Kota Bekasi dalam setiap keputusannya yang diambil hususnya dalam mutasi dan rotasi jabatan.”Kami menduga ada unsur kepentingan pribadinya untuk Pilkada 2024,” tandasnya.(RED)