Komisi IV DPRD Desak Disdik Benahi SDM Tenaga Pengajar

Bagikan:

BEKASI TIMUR – Komisi IV DPRD Kota Bekasi, melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Kamis (8/12/2022)

Rapat tersebut dalam upaya evaluasi persoalan pendidikan yang sempat ramai lantaran tindakan pelecehan seksual disalah satu sekolah di Kecamatan Jatiasih.

“Dalam pemanggilan kali ini kami dari komisi IV mencoba mensinergikan peran masing-masing stake holder, supaya dari kasus yang terjadi belakangan ini bisa kita eliminasi. Terlebih kita sudah lakukan brainstorming masing-masing peran dan perangkatnya tinggal kedepannya bisa disinergikan lebih baik lagi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Daradjat Kardono.

Darajat menyatakan yang paling krusial dan harus dibenahi berada di Dinas Pendidikan. Pasalnya dinas tersebut paling banyak penanganan nya dilingkup Kota Bekasi. Kendati demikian Darajat mengungkapkan bahwa dari segi infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) dengan kata lain ketersediaan tenaga pengajar harus di evaluasi agar jauh lebih baik lagi kedepannya.

“Kalau tidak dibenahi akan berdampak kepada ekskalasi permasalahan kebanyak hal, termasuk soal kasus yang terakhir adalah memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak semestinya yakni menjadikan guru padahal latar belakangnya hanya SLTA/sederajat, yang notabene nya tidak memiliki keterampilan untuk mendidik,” ungkapnya.

Saat ditanya soal usulan sanksi yang akan diberikan kepda kepala sekolah, Darajat Kardono hanya menyatakan kedepan akan lebih intensifkan komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi agar tidak terjadi kasus yang serupa.

“Prinsipnya untuk kedepan kita akan lebih intesifkan komunikasi antara pihak dinas dan Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Jangan kemudian mereka memanfaatkan program di last minute yang kemudian disampaikan membutuhkan anggaran sekian tapi kita tidak terlalu paham,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada kepala sekolah akan menjadi otoritas dinas yang dipimpin dirinya saat ini.

“Untuk sanksi ditunggu saja, itu merupakan otoritas dari Dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Nanti nanti akan ada bentuk tanggungjawab dari kepala sekolah termasuk kejadian yang sifatnya minor,” ujarnya.(RON)

src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9271374969187909" crossorigin="anonymous"> src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9271374969187909" crossorigin="anonymous">