
BANDUNG – Sidang terdakwa Sarjan, Senin (4/5/2026) memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang digelar diruang Kusumah Atmadja Jaksa KPK membacakan berkas perkara tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Sarjan secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Sarjan sejumlah 150 juta rupiah yang dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,” ungkap Jaksa KPK pada sidang tersebut.
Usai sidang tuntutan tersebut, penasihat hukum Sarjan, Suherlan mengatakan pihaknya mengaku optimis tuntutan JPU tidak memberarkan kliennya.
“Saya mengucapkan syukur alhamdulilah yaa… JPU sudah melihat semua proses fakta-fakta persidangan. Jadi apa yang menjadi tuntutan Jaksa saya rasa sesuai dengan fakta persidangan. Persiapan selanjutnya kami Pledoi nota pembelaan,” katanya.
Untuk diketahui, Sarjan, seorang kontraktor (pihak swasta) ditangkap KPK dan ditetapkan sebagai tersangka penyuap dalam kasus ijon proyek di Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. KPK menggeledah rumah Sarjan di Bekasi pada 24 Desember 2025, menyita dokumen dan bukti elektronik. Kasus ini mengindikasikan keterlibatan dalam proyek daerah. KPK mendapati barang bukti berupa dokumen proyek dan flashdisk disita dari kediaman Sarjan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.(**)
