Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Dua Program ini

Gedung DPRD Kab Bekasi

CIKARANG – Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, menyoroti dua hal yaitu Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), juga relokasi pedagang Pasar Bojong di Desa Bojongsari lantaran musibah kebakaran.

Untuk Pembahasan Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digarap Pansus IV. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menyebut ada evaluasi dari gubernur yang meminta agar luas lahan pertanian tidak disebutkan secara eksplisit dalam Raperda.

Sementara itu, DPRD melihat Perda ini untuk menegaskan lahan-lahan abadi pertanian. Jika tidak disebutkan luasnya, kata Ani, akan menjadi pertanyaan.

“Kalau enggak disebutkan bagaimana ceritanya, karena substansinya ada di situ. Ada perbedaan pandangan, karena secara logikanya jadi aneh. Akhirnya disitu di hold dulu,” katanya.

Ani juga menyampaikan bahwa di daerah lain luas lahan diatur lewat Perbup atau Perda RT/RW. Ia mendorong Raperda ini segera diparipurnakan, karena sudah mendesak.

Kemudian perihal Pasar Bojong di Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin sudah meminta ke Dinas Cipta Karya agar September besok sudah dimulai pembangunan.

“Langkah tersebut penting untuk mengakomodasi para pedagang agar bisa kembali berjualan secara layak. Kemarin bulan Mei kalau tidak salah musibah kebakaran di pasar itu,” katanya.

Politisi Fraksi PKS ini juga meminta Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melakukan inventarisasi, menyusun tahapan pembangunan sejak sekarang meski kajian lebih lanjut masih dilakukan guna menentukan skema pembangunan.

Dirinya menyebut ada dua opsi revitalisasi Pasar Bojong, yakni melalui APBD atau melibatkan pihak ketiga lewat skema Bangun Guna Serah (BGS). Opsi pertama tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.