
CIKARANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan, mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat. Menurutnya, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
“Adapun harapannya masyarakat dengan mematuhi pembayaran pajak itu otomatis ikut serta dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan sektor pajak tetap merupakan tulang punggung utama dalam pembangunan baik pajak apapun itu,” katanya.
Beberapa realisasi dijelaskan, penerimaan pajak daerah mencapai Rp2.226.833.364.044 hingga Agustus 2026. Capaian ini setara 58 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun 2026. Dia menargetkan realisasi penerimaan pada akhir September 2026 mencapai 75 persen. Target tersebut mengacu pada keseluruhan target penerimaan Bapenda sebesar Rp3.813.601.683.905.
“Untuk saat ini realtame Rp2.226.833.364.044 ini terdiri dari pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, hingga jasa kesenian dan hiburan,” katanya.
Sementara untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), target realisasi hingga akhir September ditetapkan 65 persen. Sektor tersebut dinilai memiliki karakter penerimaan yang berbeda karena bergantung pada transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) telah mencapai sekitar 70 persen. Bapenda optimistis target triwulan III dapat terlampaui.
“Untuk PBJT sekarang ini sudah tercapai 70 persen dalam waktu sebulan 5 persen insha Allah sudah terlampaui,” katanya.
Bapenda menetapkan target Rp902.872.395.401 untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dia optimistis realisasi 75 persen dapat tercapai pada akhir September.
Penerimaan dari pembayaran tunggakan sampai dengan 18 Agustus mencapai sekitar Rp8 miliar. Sementara total realisasi PBB tercatat Rp569.613.084.554.
“Alhamdulillah sampai kemarin tanggal 18 Agustus Capaiannya sudah 8 Milyar untuk yang tunggakan hingga capaian yang sekarang kontribusinya sudah mencapai Rp569,613,084,554 jadi saya optimis dalam waktu satu bulan bisa dipenuhi 75 persen dan tahun lalu pun ini tercapai 102 persen untuk PBB,” kata pria berjanggut ini.
Sementara itu, untuk BPHTB sama dengan reklame, karena belum tentu setiap saat diperpanjang kalau BPHTB transaksi beli tanah dan beli bangunan dan targetnya ini lumayan tinggi sudah 2 tahun tidak naik Rp1,274 triliun.
Tahun lalu itu tercapai sekitar 800 Milyaran namun realisasi BPHTB sampai Agustus 2026 tercatat Rp618.918.740.560 atau sekitar 48 persen dari target 65 persen pada akhir September. Upaya peningkatan penerimaan dilakukan melalui sosialisasi dan pemanggilan sejumlah pelaku usaha.
“Mudah-mudahan bisa kami upayakan dengan Sosialisasi dan pemanggilan kepada para pengembang, pengusaha hotel, pengusaha Apartemen sudah dipanggil kaitan dengan yang dibeli melakukan Akta Jual Beli (AJB),” jelasnya.
Disisi lain, Bapenda juga fokus pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang target 2026 ditetapkan Rp 443.992.137.869. Realisasi sementara mencapai Rp239.779.383.500 atau sekitar 54 persen dan 57 persen.
Bapenda mendorong peningkatan penerimaan melalui operasi gabungan bersama sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.
“Mudah-mudahan dari Opsen Kendaran Bermotor ini dengan Upaya Operasi Gabungan melibatkan Satgas baik Militer, Kepolisian, Kejaksaan, termasuk penelusuran ke kantor-kantor, Sekolah dan Pabrik-pabrik dan melibatkan masyarakat untuk melakukan penelusuran itu ada anggaran dari crosering dari provinsi untuk kegiatan ini,” kata Iwan.
Bapenda kata Iwan, terus melaksanakan pengawasan terhadap objek pajak hiburan dan kesenian, sektor tersebut tidak hanya berkaitan dengan hiburan malam, tetapi juga kegiatan seperti konser.
“Bapenda memberikan surat penugasan kepada pegawai untuk memantau dan menganalisa jumlah tiket yang di jual dan jenis-jenisnya seperti apa aja itu dan pajaknya 10 persen,” ujarnya.
Ditengah capaian penerimaan yang terus meningkat, Bapenda Kabupaten Bekasi menghadapi potensi penurunan pendapatan dari sektor reklame.
Dari target Rp41,66 miliar, penerimaan sektor tersebut menghadapi kendala karena masa berlaku pajak reklame berbeda-beda, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun. Periode Juli 2026 dari catatan Bapenda, lebih dari 600 wajib pajak reklame tercatat tidak memperpanjang izin. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan lebih dari Rp5 miliar.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Gubernur Jawa Barat pada Agustus 2026 yang melarang penggunaan ruas Jalan Raya Cikarang-Cibarusah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagai lokasi advertising atau reklame.
“untuk pajak reklame tersebut dan Potensi kehilangan Pajak itu sedang kami hitung, dari semua jenis reklame baik untuk plang, baliho maupun billboard,” kata Iwan dan menegaskan Bapenda masih mendata potensi penerimaan yang terdampak kebijakan tersebut di sepanjang ruas Cibarusah-Lemahabang.
“Sedang kami data berapa yang akan hilang sepanjang ruas jalan provinsi sepenjang jalan cibarusah-lemahabang. Kemudian didalam Anggaran Perubahan 2026, Bapenda berencana menggeser untuk targetnya dikurangi, tapi digeser ke target sektor PBJT dan tetap akan berimbang nantinya,” jelas Iwan.
