CIKARANG – Pemkab Bekasi membebaskan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 2025.
Program tersebut memberi kesempatan warga melunasi pokok tunggakan tanpa sanksi administrasi selama periode 1-31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan kebijakan tersebut membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tambahan denda.
“Kalau masih ada tunggakan, sekarang ada kesempatan untuk diselesaikan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena waktunya hanya satu bulan,” ujar Iwan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.566-BAPENDA/2026 dan Surat Edaran 31 Juli 2026.
Iwan mengatakan pembebasan denda juga mendorong masyarakat kembali tertib membayar PBB tepat waktu setelah tunggakan diselesaikan.
“Pembebasan denda ini kami harapkan bukan hanya membuat tunggakan selesai, tetapi juga menjadi momentum agar masyarakat ke depan semakin tertib membayar PBB tepat waktu,” katanya.
Penyelesaian tunggakan PBB juga mendukung penerimaan daerah yang digunakan Pemkab Bekasi membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan pembangunan. Karena itu, kontribusi Bapak dan Ibu melalui pembayaran pajak sangat penting untuk Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Iwan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut tanpa menunggu mendekati batas akhir pembebasan sanksi administrasi.
“Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak. Kontribusi Bapak Ibu semua sangat penting untuk pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih maju, lebih baik, dan lebih sejahtera,” kata Iwan.
Bapenda Kabupaten Bekasi mengingatkan warga mengecek tunggakan PBB hingga 2025 dan menyelesaikannya selama periode pembebasan denda.
“Kami berharap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ketika tunggakan PBB diselesaikan, masyarakat terbantu karena dendanya dibebaskan, pemerintah juga mendapatkan dukungan penerimaan untuk pembangunan. Jadi, momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76 ini kita isi dengan kontribusi nyata dari masyarakat melalui pembayaran pajak,” ujar Iwan.
