Tim Hukum Nyumarno Klarifikasi Narasi Fendy dan Tegaskan Proses Peradilan Harus Berbasis Fakta

Tim Hukum Pembela Nyumarno dan rekan, Rizki

CIKARANG — Tim Hukum Pembela Nyumarno dan rekan menyampaikan klarifikasi atas sejumlah informasi yang beredar di media sosial setelah persidangan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (12/8/2026).

Klarifikasi tersebut terutama menyangkut identitas dan hubungan kekerabatan saksi/korban Fendy, kehadiran massa di lingkungan pengadilan, upaya perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), serta kondisi luka yang dialami korban.

Tim hukum menyatakan klarifikasi ini disampaikan agar informasi mengenai perkara tidak berkembang berdasarkan narasi yang belum dapat diverifikasi melalui dokumen resmi.

Selain persoalan identitas, Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk turut menanggapi kehadiran kelompok atau massa di lingkungan Pengadilan Negeri Cikarang selama proses persidangan.

Tim hukum menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan mengikuti jalannya persidangan sepanjang dilakukan secara tertib.

Namun, mereka berharap keberadaan massa tidak berkembang menjadi tekanan terhadap proses peradilan.

“Perkara ini semestinya diperiksa berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan narasi yang berkembang di media sosial,” ujar Riski.

Dalam keterangannya, tim hukum juga meluruskan anggapan bahwa pihak terdakwa sejak awal tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Tim hukum menyebut Terdakwa I, Nyumarno, S.M., telah beberapa kali mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui permohonan RJ kepada Kapolres Metro Bekasi/Kasat Reskrim pada 30 Januari 2026. Setelah itu, pihak terdakwa mengikuti proses mediasi pada Februari 2026 dan melakukan sejumlah komunikasi serta pertemuan melalui kuasa hukum.

Pihak terdakwa juga disebut telah menyiapkan permohonan maaf tertulis dan konsep perdamaian. Fasilitasi perdamaian kemudian diupayakan melalui DPD Partai pada 4 Maret 2026 serta dengan mengajukan permohonan RJ kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama.

Meski demikian, rangkaian upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.

“Dengan adanya rangkaian upaya tersebut, tidak tepat apabila muncul narasi bahwa pihak terdakwa sejak awal tidak mempunyai itikad untuk menyelesaikan persoalan secara damai,” kata Riski.

Mengenai kondisi korban, tim hukum merujuk pada Visum et Repertum Nomor R/912/VER-PPT-KFD/X/2025/SVM.

Dalam dokumen medis tersebut, luka yang dialami Fendy disebut berupa luka lecet, memar dan pembengkakan yang diakibatkan kekerasan tumpul.

Tim hukum menyampaikan bahwa kesimpulan medis dalam visum menyebut luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.

Atas dasar itu, mereka meminta pemberitaan mengenai kondisi korban mengacu pada hasil pemeriksaan medis resmi dan tidak diperluas dengan narasi yang berlebihan di media sosial.

Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk juga menyatakan menghormati sikap Majelis Hakim dalam memimpin jalannya persidangan.

Mereka berharap agenda persidangan berikutnya, termasuk pemeriksaan Perlawanan/Eksepsi, dapat berlangsung secara independen serta terbebas dari tekanan pihak mana pun.

Tim hukum menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan kewenangan Majelis Hakim. Mereka juga meminta masyarakat serta media menggunakan dokumen dan fakta hukum yang dapat diverifikasi sebagai dasar pemberitaan.

Selain itu, seluruh pihak diingatkan agar tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu independensi proses peradilan.

“Tim hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap para terdakwa sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Riski.

Klarifikasi tersebut disampaikan Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk sebagai tanggapan atas informasi yang berkembang setelah persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Cikarang.

Catatan redaksi: Pernyataan merupakan keterangan dari Tim Hukum Pembela Nyumarno Dkk sebagaimana disampaikan dalam press release tertanggal 12 Agustus 2026. Perkara masih dalam proses persidangan dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.(RED)