Kuasa Hukum MSB Singgung Peran Atasan di Kasus Korupsi Tirta Bhagasasi

CIKARANG PUSAT – Tim kuasa hukum salah satu tersangka berinisial MSB, Selasa (4/8/2026), membantah tudingan bahwa kliennya menggunakan rekening pribadi untuk menampung aliran dana hasil dugaan mark-up biaya pemasangan sambungan.

Menurut kuasa hukum MSB, Bilhuda, informasi yang menyebut adanya rekening pribadi milik MSB untuk menampung dana konsumen tidak sesuai dengan fakta yang mereka temukan selama proses pendampingan hukum.

“Kami ingin mengklarifikasi bahwa sejauh ini kami tidak menemukan adanya rekening pribadi atas nama MSB. Semua rekening itu secara de facto adalah rekening Bhagasasi,” ujar kuasa hukum dari MSB, Bilhuda usai mendampingi pemeriksaan lanjutan kliennya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan sekitar 33 pertanyaan kepada MSB guna memperjelas konstruksi perkara yang tengah disidik.

Selain membantah adanya rekening pribadi, Bilhuda juga menilai kebijakan yang dijalankan kliennya saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Pemasaran pada periode 2024–2025 tidak dilakukan secara mandiri. Menurutnya, kebijakan tersebut diketahui oleh jajaran pimpinan Perumda Tirta Bhagasasi, termasuk Direktur Usaha saat itu.

“Pak MSB ini kapasitasnya saat itu Plt, mana mungkin berani mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan kepada atasan. Apa yang dilakukan klien kami diketahui oleh Direktur Usaha. Kami minta komitmen dan keberanian bersama untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” tutur Bilhuda.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta penyidik bersikap objektif dalam mengusut perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar penanganan kasus tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Terkait nilai kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar yang disampaikan penyidik, Bilhuda menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya besaran kerugian tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“Kami sangat menghormati upaya penegakan hukum dari teman-teman kejaksaan. Namun, untuk uji materi bukti maupun nominal kerugian, jika dipandang perlu kami akan menakarnya melalui mekanisme peradilan. Saat ini tim masih terus mengkaji opsi tersebut,” kata Bilhuda.

Saat ini, tim kuasa hukum juga mengkaji berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta proses pembuktian yang dilakukan penyidik.(**)