Dinilai Lalai, Komisi IV DPRD Minta Dinkes Copot Kapus Rawa Tembaga

anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi

KOTA BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk memberikan sanksi berupa pencopotan kepada Kepala Puskesmas Rawa Tembaga lantaran telah melakukan kelalaian secara berulang.

Kelalaian tersebut diketahui bahwa Kepala Puskesmas Rawa Tembaga dinilai telah teledor karena ditemukannya obat kedaluarsa yang masih diberikan kepada pasien

“Kami dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk lakukan pencopotan jabatan Sari Manurung sebagai kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (30/07/2026).

Selain itu, Ahmadi menjelaskan bahwa insiden yang terjadi di Puskesmas Rawa Tembaga bisa mencoret nama baik Kota Bekasi di bidang kesehatan lantaran masih lemahnya proses pengawasan obat yang keluar dan diberikan oleh masyarakat.

“Puskesmas Rawa Tembaga telah melakukan kesalahan yang sama sebanyak 2 kali. Hal itu tentunya tidak bisa di maklumi lagi, kalau sampai yang ke 3 kalinya berarti kesehatan warga yang berobat di Puskesmas tersebut sangat terancam. Maka dari itu Dinas Kesehatan harus segera mencopot Sari Manurung sebagai Kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk selalu memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, jangan sampai warga yang hendak berobat malah tidak terobati.

“Walaupun jabatan Kepala Dinas Kesehatan saat ini masih kosong. Kami dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus lakukan monitoring terkait sanksi pencopotan jabatan Sari Manurung,” tukasnya.(RON)