
BANDUNG – Majelis Hakim dalam sidang tunjangan perumahan (Tuper) mantan Wakil Ketua DPRD, Soleman dan mantan Sekwan, Rahmat Atong, Rabu (29/7/2026) merasa miris dengan kualitas pegawai Inspektorat Pemkab Bekasi yang menjadi saksi siang itu.
“Kalau begini inspektoratnya pantas jebol,” beber hakim ketua terhadap saksi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi mengenakan batik warna biru.
Sementara itu, saksi lainya dari bagian perencanaan Bappeda mengakui kehadiran rapat ketika itu (tahun 2021) tidak dalam kapasitasnya menyusun anggaran, hanya mengikuti Raperbup.
“Karena saya datang terlambat, seingat saya gak lama saya datang gak berselang lama rapatnya selesai,” jelasnya.
Beberapa kali hakim ketua dan hakim anggota mengkritik para saksi lantaran dalam memberikan kesaksiannya minim terhadap data dan dokumen pendukung sebagai kapasitasnya masing-masing.
Berkali-kali saksi dari Inspektorat ditanya hakim mengenai proses pemeriksaan yang dilakukannya.
“Ini heran kok saksi ini bisa lolos dari pemeriksaan di Kejati. Ini kemaren saksi diperiksa gak di Kejati,” tanya hakim ketua pada JPU yang menghadirkan para saksi.
Akhir sidang Hakim ketua memberikan kesempatan pada kedua terdakwa Soleman dan Rahmat Atong terhadap kesaksian dari inspektorat dan Bappeda. Namun Soleman dan Rahmat menjelaskan tidak mengetahui rapat yang berlangsung pada kala itu.
“Tidak yang mulia, tidak mengetahui,” disambut Soleman, “tidak tahu juga, saya tidak mengetahui apa-apa,” jelas keduanya mengakhiri sidang di sore itu.(Jie)
