Dinas Cipta Karya Bangun IPL Burangkeng Rp10,8 Miliar Kondisinya Terancam Mangkrak

audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng

CIKARANG PUSAT – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi minta Inspektorat Kabupaten Bekasi dilibatkan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait pembangunan fasilitas pengolahan lindi yang hingga kini dinilai belum beroperasi secara optimal.

“Kami ingin memastikan apakah pekerjaan dan pengadaan IPAL ini sudah layak secara teknis maupun administrasi. Jangan sampai fasilitas yang sudah dibangun dengan anggaran besar justru mangkrak, tidak digunakan, lalu rusak karena usia sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat,” tegas Ombi.

DPRD memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan koordinasi, evaluasi, serta menyusun langkah penyelesaian yang konkret.

Hasil audit dan rekomendasi dari Inspektorat nantinya diminta dilaporkan kembali kepada DPRD untuk segera ditindaklanjuti.

“Dalam satu bulan harus sudah ada hasil koordinasi antar dinas terkait, termasuk rekomendasi dan langkah yang akan dilakukan agar IPAL TPA Burangkeng dapat segera difungsikan,” pungkasnya.

Menindaklanjuti hasil RDP DPRD Kabupaten Bekasi tersebut, Plt. Inspektur Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pembantu (Irban) yang membidangi persoalan tersebut.

“Coba saya koordinasi ke irban binaannya,” ujar Benny.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembangunan IPL TPA Burangkeng. RDP terakhir digelar pada Selasa (23/6/2026).

Dalam RDP tersebut, DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan koordinasi dan evaluasi secara menyeluruh serta menyusun langkah penyelesaian yang konkret dalam waktu satu bulan.

Hasil audit dan rekomendasi Inspektorat juga diminta dilaporkan kembali kepada DPRD sebagai dasar untuk menentukan tindak lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, fasilitas IPL TPA Burangkeng masih belum beroperasi secara resmi meski sudah menelan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp10.807.515.000. Pekerjaan berlangsung mulai 11 September hingga 9 Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja maupun Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi belum memanggil dinas terkait yang menjadi sorotan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk membahas persoalan tersebut.