Bea Cukai Bekasi Musnahkan Barbuk Ilegal Senilai Rp 1,6 Miliar

CIBITUNG – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi, Kamis (16/7/2026) musnahkan barang bukti yang sudah dipastikan status hukumnya melalui proses pengadilan, barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp1,66 miliar terdiri dari 4,8 juta batang rokok ilegal, 11.250 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau likuid rokok elektrik dan 1.675 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo mengungkapkan, penindakan ini kolaborasi bersama beberapa instansi seperti Satpol PP Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, juga aparat penegak hukum kedua wilayah Bekasi.

“Pengawasan, penindakan, dan pemusnahan BKC ilegal menjadi bagian penting dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berdaya saing. penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal bertujuan untuk menjaga keberlangsungan industri yang patuh terhadap aturan dan mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Barang ilegal ini di dapat dari beberapa lokasi, mulai dari warung hingga tempat hiburan malam. Pengungkapan miras ilegal juga dilakukan melalui pengawasan terhadap aktivitas perusahaan jasa titipan.

“Dari hasil pengungkapan miras di tiga lokasi, yakni warung kecil, rumah penyimpanan, dan di sebuah rest area Tol Jakarta-Cikampek. Untuk yang di tol, kami ungkap itu barang yang hendak dikirimkan dari wilayah Jawa menuju Banten dan Jakarta. Itu rokok ilegal,” jelasnya.

Hingga Juli 2026, sebanyak 67 kasus terselesaikan dengan penerapan asas ultimum remedium yang berkontribusi sebesar Rp972,4 juta penerimaan negara serta pengenaan sanksi administrasi Rp300 juta.

Selain itu, terdapat tiga perkara yang diproses melalui penyidikan dengan tujuh orang tersangka yang seluruhnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap baik di Pengadilan Negeri Bekasi maupun Pengadilan Negeri Cikarang.

Selain penindakan, Bea Cukai Bekasi dari sisi penerimaan negara hingga 30 Juni 2026 berhasil merealisasikan penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp468,28 miliar dari target tahun ini yakni Rp949,54 miliar. Selanjutnya realisasi penerimaan pajak dalam rangka impor senilai Rp502,33 miliar.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang tersebut telah melalui proses administrasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-131/MK/KN.4/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Winarko menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat.