Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan Kabid Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian, JHS sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Rabu (15/07/2026)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa uang tersebut diminta kepada seorang pengelola berinisial HAK dalam rangka alih nama pengelolaan MCK.

“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan.

Ryan menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 22 saksi dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, di antaranya dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, dan satu unit komputer.

“Terhadap tersangka JHS, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Ryan.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pencarian alat bukti dan penyusunan berkas perkara sesuai hukum acara pidana.

“Proses ini akan difokuskan agar berkas perkara layak dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ryan menambahkan, penyidikan masih terus berjalan. Kejari Kota Bekasi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang turut menerima atau menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam perkara tersebut, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(RON)