Pasca eks Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Sidang Perkara Tuper Diminta Hadirkan Mantan Kepala Daerah

BANDUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Perumahan (TUPER) DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (1/7/2026).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja itu beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, yakni BN Kholik, Novy Yasin, Muhammad Nuh, serta Antonius Ngadimun dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara itu, seorang saksi bernama Lidya dilaporkan tidak hadir dalam persidangan.

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut, JPU mendalami keterangan para saksi mengenai mekanisme pemberian tunjangan perumahan serta proses pengembalian uang kepada negara yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda berikutnya pada Rabu, 8 Juli 2026.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, menyampaikan pandangannya terhadap jalannya proses hukum.

“Ada sesuatu hal yang tidak lazim sehingga kita menduga terdakwa Soleman sepertinya dikorbankan. Namun demikian kami akan melihat kembali sejauh mana proses selanjutnya,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Hendriek menyampaikan bahwa proses penetapan tunjangan perumahan seharusnya melalui tahapan tertentu.

“Tuper ini Bupati seharusnya meminta fasilitas atau tanggapan dari Provinsi Jawa Barat kemudian meminta rekomendasi dari Kemendagri,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kronologi surat-menyurat yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam persidangan.

“Yang sedikit aneh penilaian kaitan masa jabatan H. Akhmad Marjuki berakhir pada 22 Mei 2022, namun surat ke Kemendagri dilayangkan pada 20 Mei 2022. Ada apa? Artinya apakah ada dugaan Bergaining Politik atau ada hal lain, nanti kita akan pasti hadirkan di persidangan dan kita galih lebih dalam dan memang sudah ada di BAP.”

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyinggung penerbitan kebijakan pada masa Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

“Selanjutnya, pihak kuasa Hukum mengatakan kaitan polemik Tuper ini pada Tahun 2022 sudah di tanda tangani oleh PJ Bupati Dani Ramdan karena informasinya tidak mengikuti dari awal proses usulan tuper ini, tapi sudah mendekati akhir proses meskipun yang menandatangani selaku menjabat PJ Bupati pada saat itu,” tutupnya.(**)