Kejari Kota Bekasi Sita Dokumen Saat Geledah Disdagperin Terkait Kasus Pungli MCK

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta UPTD Pasar Bantargebang, Senin (29/6/2026).

BEKASI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta UPTD Pasar Bantargebang, Senin (29/6/2026).

Penyitaan dilakukan untuk memperkuat penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfano Rukmana Rachim, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

“Pada hari ini, Senin 29 Juni 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” kata Ryan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai penggeledahan di Kantor Disdagperin Kota Bekasi.

Ryan menjelaskan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Bekasi. Tim penyidik membagi personel ke dua lokasi, yakni Kantor Disdagperin Kota Bekasi dan UPTD Pasar Bantargebang. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB atau berlangsung lebih dari lima jam.

Selama penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, usai menyelesaikan penggeledahan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tampak keluar dari Kantor Disdagperin dengan membawa tiga koper berwarna hitam dan dua boks berisi dokumen serta barang bukti. Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Ryan, langkah penggeledahan dilakukan karena selama tahap penyelidikan penyidik belum memperoleh dokumen yang dibutuhkan untuk mengungkap dugaan pungli dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

“Dokumen-dokumen yang kami sita akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan. Dari barang bukti itu akan terlihat konteks perkaranya sehingga menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait,” ujarnya.

Ryan menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan mempelajari seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita sebelum memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam dugaan pungli pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Hasil pemeriksaan dokumen itu akan menjadi dasar penyidik dalam menyusun konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum selanjutnya.(RED)