
KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serius melakukan penanganan penyelidikan dugaan permasalahan proyek revitalisasi pasar di Kota Bekasi. Kejari Kota Bekasi terus mengumpulkan bahan keterangan dengan menelaah dokumen kerja sama, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan aset terkait program revitalisasi pasar.
Kali ini, Tim Kejari Kota Bekasi menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, di Gedung lantai 10, jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Senin (29/6/2026). Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dan mengumpulkan dokumen serta data yang berkaitan dengan proyek revitalisasi sejumlah pasar tradisional.
Pantauan di lokasi, tim Kejari mulai melakukan penggeledahan sekira pukul 11.00 WIB. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk ruangan untuk memeriksa berbagai dokumen di lingkungan Kantor Disdagperin dilantai 2. Selain menggeledah kantor tersebut, tim Kejari juga dikabarkan akan mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bekasi.
Hingga menjelang sore, proses penggeledahan masih berlangsung. Pintu masuk Kantor Disdagperin tampak dijaga sejumlah petugas keamanan. Sementara para penyidik masih berada di dalam gedung untuk memeriksa dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar.
Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi mendalami pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi sejumlah pasar tradisional setelah menemukan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
Saat berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan, dokumen yang diamankan, maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Sementara itu, pihak Disdagperin Kota Bekasi juga belum memberikan tanggapan atas kegiatan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.(RED)
