Bappeda Kabupaten Bekasi Pastikan Pembangunan 2026 Berjalan Sesuai Rencana


Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi,Dwy Sigit Andrian

CIKARANG – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi,Dwy Sigit Andrian, memastikan seluruh agenda pembangunan tahun anggaran 2026 tetap berjalan sesuai rencana.

Kepastian ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keberlangsungan program pemerintah daerah di tengah proses hukum yang tengah berlangsung dan melibatkan Bupati Bekasi non aktif.

Pria yang akrab disapa Sigit ini menegaskan bahwa roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan tidak terpengaruh oleh situasi tersebut.

Ia memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan tetap dapat dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.

“Sudah bisa dikerjakan. Memang terkait pembayaran menyesuaikan anggaran kas, tapi untuk proses kegiatan pembangunan sudah bisa dijalankan,” katanya baru-baru ini.

Sigit menjelaskan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Binamarga, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pertanian telah menyusun rencana kerja yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Bappeda, kata dia, terus mendorong percepatan realisasi belanja publik, khususnya program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Dalam upaya pengentasan kemiskinan, Sigit menuturkan bahwa Bappeda berperan sebagai perencana dan koordinator kebijakan. Ia menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah teknis untuk mengoptimalkan program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami mendorong perangkat daerah teknis untuk terus menggenjot kegiatan yang langsung berdampak pada masyarakat, terutama pengentasan kemiskinan,” harapnya.

Baru-baru ini kata Sigit, badan yang dipimpinya itu aktif mendorong keterlibatan sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Salah satu contohnya adalah kontribusi dari perusahaan Hankook yang menyalurkan 17.000 paket makanan tambahan bagi balita sebagai bagian dari upaya penanganan stunting di Kabupaten Bekasi.

Menurut Sigit, meskipun pelaksanaan CSR bersifat sukarela dan tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah, Bappeda tetap memberikan arahan agar bantuan yang diberikan perusahaan tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Ia berharap langkah yang telah dilakukan sejumlah perusahaan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya untuk turut berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.