Dugaan Kasus MCK Pasar Bantargebang Naik ke Tahap Penyidikan

Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah

KOTA BEKASI – Kasus dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di proyek revitalisasi Pasar Bantargebang mulai masuk babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan hingga pengelolaan fasilitas umum tersebut.

Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menjelaskan, Kejari Kota Bekasi telah meningkatkan penanganan dugaan kasus MCK Pasar Bantargebang ke tahap penyidikan dan terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar tersebut.

Sejauh ini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pengelola pasar, pemerintah daerah, hingga pengelola fasilitas MCK.

“Total ada 15 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari Kepala UPT Bantargebang, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, manajemen PT Javana Arta Perkasa selaku pengelola pasar, serta saksi-saksi dari pihak pengelola MCK,” jelas Ryan Anugrah, dikutip infodaerah, Rabu lalu.

Ryan menyebut penyidik tengah mendalami proses pengadaan MCK serta pembagian kewenangan pengelolaan fasilitas tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.

“Nanti penyidik akan melakukan pendalaman mengenai bagaimana proses pengadaan MCK di Pasar Bantargebang, serta memperjelas menjadi kewenangan siapa pengadaan atau pengelolaan MCK tersebut,” tutur Ryan.

Kejaksaan juga menyoroti posisi hukum PT Javana Arta Perkasa dalam proyek revitalisasi pasar itu. Menurut Ryan, status perusahaan sebagai pengelola pasar mengandung kewajiban tersendiri yang terpisah dari anggaran pemerintah daerah.

“Apabila melihat posisi PT Javana sebagai pengelola pasar, seharusnya ini menjadi ranah tanggung jawab pihak pengelola pasar, bukan dari dinas terkait.

“Namun, kami akan mendalami lebih jauh terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola pasar kepada Pemkot Bekasi, sekaligus hak-hak yang dimiliki pengelola agar penegakan hukum ini berjalan objektif,” pungkasnya.(RED)