Dari Website Bappeda, Masyarakat Bisa Mengetahui Pembangunan di Kabupaten Bekasi

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Dwy Sigit Andrian

CIKARANG – Kepala Bappeda Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dwi Sigit Andrian menjelaskan Badan yang dipimpinnya itu mempunyai beragam tugas. Secara jelas sudah diinformaskan melalui website Bappeda agar masyarakt luas mengetahui peran, fungsi dan tugas Bappeda.

“Ada beberapa bidang kerja di Bapepda. Seperti, Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Bidang Perekonomian dan SDA, Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. Kemudian ada Sekertaris Bappeda yang mengatur operasional administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian dan ada bebrapa lagi,” singkatnya.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan perencanaan pembangunan daerah. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan mempunyai fungsi :

Perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan;.

Koordinasi dan konsultasi penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan.

Monitoring dan evaluasi yang meliputi bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam, serta infrastruktur dan kewilayahan.

Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan.

Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dengan tugas pokok memimpin, merencanakan, mengatur mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan operasional administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, serta pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

Pengoordinasian rencana program dan kegiatan serta pengoordinasian penyusunan bahan laporan program dan kegiatan serta akutanbilitas kinerja lingkup Badan.

Pengoordinasian kegiatan operasional perencanaan, administratif ketatausahaan dan arsip, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, sera pengelolaan keuangan.

Pengoordinasian pelaksanaan tugas unit kerja dilingkup sekretariat badan; dan
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat berupa pengkajian kebijakan teknis di bidang kesekretariatan.

Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

Perencanaan operasional urusan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.
Penyelenggaraan program urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.

Pembagian pelaksanaan tugas, pemberian petunjuk dan penyeliaan urusan urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.

Pengaturan, evaluasi dan pelaporan urusan perencananaan, pengendalian dan evaluasi pembangungan daerah.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintahan dan pembangunan.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

Pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah.
Pelaksanaan asistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangungan daerah.

Bidang Perekonomian dan SDA

Bidang Perekonomian dan SDA dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan perekonomian dan sumber daya alam.

Kepala Bidang Perekonomian dan SDA dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

Perencanaan operasional urusan perekonomian dan sumber daya alam.
Pengelolaan unsur penunjang urusan perekonomian dan sumber daya alam.
Pengoordinasian urusan perekonomian dan sumber daya alam; dan
Pembagian pelaksanaan tugas urusan perekonomian dan sumber daya alam.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang kepala bidang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Badan, dengan tugas pokok merencanakan operasional, menyelenggarakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan lingkup bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

Perencanaan operasional urusan infrastruktur dan kewilayahan.
Pengelolaan unsur penunjang urusan infrastruktur dan kewilayahan.
Pengoordinasian urusan infrastruktur dan kewilayahan; dan
Pembagian pelaksanaan tugas urusan infrastruktur dan kewilayahan.