Pansus LKPJ Temukan ‘Puskesmas Kontroversi’ Dibangun Pake APBD 6,9 Miliar, ini Bisa Direkom ke APH

CIKARANG – Pansus 11 LKPJ DPRD Kabupaten Bekasi mendapati adanya pembangunan Puskesmas yang dibangun diatas tanah pengembang berlokasi di Ciantra, Cikarang Selatan.

Dalam sidaknya, anggota Pansus LKPJ, Ombih membeberkan, Pansus bisa memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan terhadap pembangunan Puskesmas senilai 6,9 Miliar itu.

“Pansus bisa membuat rekomendasi ke APH atas persoalan ini. Karena membangun dengan APBD diatas tanah pengembang (sawata) yang belum ada serah terimanya. Tapi sebelum mengarah kesana agar bisa diselesaikan serah terima fasos fasum ini dari pihak pengembang ke Pemda,” jelasnya dalam rapat bersama Pansus LKPJ, Dinas Kesehatan, ISPI, dan BPN.

Sayangnya Dinas Perkimtan dan Dinas Cipta Karya yang secara teknis perihal status tanah, juga pembangunan tidak hadir dalam rapat siang itu di lantai 2 gedung Puskesmas Sukasejati, Cikarang Selatan.

Sementara itu, diyakini Sunandar anggota Pansus lainnya menyebutnya sebagai ‘Puskesmas Kontroversi’ lantaran belum ada serah terima aset tanah dari pengembang properti ke Pemkab Bekasi.

“Jangan sampai ini disebut sebagai ‘Puskesmas Kontroversi’ . Sebab belum serah terima tapi dibangun pake APBD sekitar 6,9 Miliar,” jelasnya sambil menambahkan harusnya yang mencatat tanah Perkimtan diserahkan ke BPKAD.

“Yah sekarang ‘nasi udah jadi bubur’, bagaimana coba. Serah Terima aset itu bukan seperti di depan pintu, nihh..saya serahkan. Udah selesai, bukan begitu,” tegasnya.

Sunandar juga menyentil Camat Cikarang Selatan, Said, lantaran dalam persoalan itu tidak ada komunikasi selama beberapa tahun kemarin pada DPRD.

Masih dalam pertemuan itu, perwakilan ISPI yang diwakilkan dua orang itu menegaskan, pihaknya berjanji tidak akan mempersoalkan atau mengambil kembali tanah fasos fasum yang sudah diberikan pada Pemda untuk digunakan masyarakat umum.

Diungkap perwakilan BPN, bidang tanah yang sudah terbangun yang sekarang bernama Puskesmas Sukasejati diketahui belum ada sertifikatnya dan masih berstatus HGB.

“Ini masih HGB PT X, mohon maaf saya tidak berkenan menyebut nama PT-nya. Dalam catatan buku tanah kami HGB ini sudah ada pemecahan dari induk. Kemudian berikutnya, medio Juni 2025 kami catat ada blokir karena ada gugatan dari bapak Supaham dengan beberapa tergugat. Selanjutnya pada akhir 2025 ternyata perkara 121 itu sudah berkekuatan hukum tetap, adanya pencabutan gugatan. Terkait sertifikasi tanah, BPN siap menerima dan membantu sepanjang kegunaan untuk masyarakat agar dibalik nama menjadi sertifikat Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar perwakilan BPN dalam rapat itu.(**)