
BANDUNG – Sidang ketiga di PN Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (1/4/2026) dengan terdakwa Sarjan menghadirkan 6 orang saksi, diantaranya 3 Kepala Bidang dan seorang Kepala UPT pada sejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nampak Sarjan mengenakan kemeja putih sambil memperhatikan keterangan para saksi yang duduk berhadapan dengan tiga hakim diruang Kusumah Atmadja.
Ketiga Kepala Bidang jadi saksi yaitu Agung, Dartoni, Pranoto, serta Kepala UPT, Hasri. Dihadapan tiga hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) itu para saksi mengakui melakukan ploting proyek atas perintah Kepala Dinas, juga Bupati Bekasi.
Jaksa KPK dalam sidang tersebut terus mengejar keterangan dari para saksi mengenai peran kepala dinas hingga Bupati Bekasi non aktif, Ade Kuswara Kunang di dalam APBD 2025 juga anggaran tambahan ABT TA 2025.
“Bahwa pimpinan saudara kepala dinas menyampaikan bawah itu arahan dari pak bupati, untuk mengakomodir perusahaannya,” kata JPU berambut putih dan berkacamata. Disambut jawaban dari Kabid Dartoni, “betul,” singkatnya.
“Di APBD perubahan 2025 ada berapa pekerjaan, ada berapa proyek,” tanya Jaksa, disambung jawaban dari Dartoni, “Ada 4”. Jaksa kembali meminta Dartoni menyebutkan apa saja. “Apa saja,”. “Pembangunan Drainase, peningkatan jalan lingkungan, peningkatan jalan lingkungan gang musola, peningkatan jalan lingkugan kampung Gempol,” katanya.
Kesaksian dari Kepala UPT, Hasri, sebelum proses pengadaan digelar, dirinya sudah diarahkan Kepala Dinas agar menghubungi calon penyedia (kontraktor).
“Administrasi dan teknis diberitahukan ke penyedia,” singkat pria berkacamata mengenakan kemeja warna putih.
Jaksa KPK terus menanyakan pada Hasri, apakah tindakan yang dilakukan itu diperbolehkan. Hasri menjelaskan, secara prinsip tidak boleh.
“Secara pribadi sepenuhnya merasa keberatan, cuma karena perintah kami laksanakan,” katanya.
Tak mau ketinggalan jejak, Jaksa terus mencecar Hasri terkait sejumlah uang yang diterimanya.
“Apakah saudara pernah menerima uang dari Sarjan,” singkat Jaksa yang dijawab Hasri, mengakui dirinya menerima ditahun 2024 sebesar 15 Juta, dan 5 juta ditahun 2025.
“Dikasih dari Kabid Dede 50 juta karena membantu proses pengadaan,” jelasnya.
