Laporkan Proyek Gapura Sultan Rp.877 juta ke Kejari, GMKI Bekasi Serahkan Hasil Observasi

KOTA BEKASI – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi melaporkan Disperkimtan Kota Bekasi dan CV pemenang tender terkait proyek Gapura Sultan di Perumahan Dukuh Zambrud ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. GMKI Cabang Bekasi mensinyalir adanya Dugaan Korupsi proyek Gapura Sultan senilai Rp.877 juta tersebut

Laporan tersebut tertuang dalam Nomor Surat : 060006/SC/EKS/B/GMKI/BKS/I/2026, GMKI Cabang Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan audit pada pekerjaan Pembangunan Gapura Dukuh Zambrud yang cukup fantastis.

Ketua Cabang GMKI Bekasi Firman mengungkapkan bahwa kami telah melakukan observasi bersama yayasan FKWZ yang dimana salah satu anggota FWKZ ialah kontraktor sipil.

“Hasil observasi ini kami serahkan langsung ke Kejaksaan agar secepatnya melakukan audit pada proyek pembangunan gapura sultan Dukuh Zambrud. Sesuai permintaan kejaksaan agar melakukan observasi sebagai data pembanding nantinya,” kata Firman, dalam press release, Selasa (10/02/2026).

Hal yang sangat mengejutkan ialah, Menurut anggota FKWZ anggaran Rp.877 Juta seharusnya pihak kontraktor bisa membangun menggunakan item skala Premium agar segi forniture dan hasil kontruksi lebih baik.

Maka dari itu, dirinya berharap agar pihak Kejaksaan serius menangani laporan masyarakat. karena itu GMKI sudah dua minggu sudah meminta melakukan permohonan audit kepada Kejaksaan

“Hari ini GMKI Cabang Bekasi memberikan hasil observasi kami untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bekasi,” ungkapnya.

GMKI berharap dalam pelaksaan audit nantinya, Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Bekasi agar melibatkan kami dan memberitahukan hasil audit seluas-luasnya sebagai monitoring sesuai tupoksi organisasi.(**)